Mojokerto || Jatim Mitra TNI-POLRI.com
Seorang pria diringkus Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto setelah membawa kabur motor janda asal Kota Surabaya.
Pelaku yakni AS (42) warga asal Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Sedangkan korban P (56) asal Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal kejadian perkara ini, korban dan pelaku berkenalan melalui akun facebook kemudian bertukar nomor WhatsApp dan bertemu di warung bakso di Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Setibanya di warung, saat korban memesan bakso, pelaku yang mengaku kepada korban bernama Didik mengambil kunci motor korban dan berkata hendak membeli obat.
Korban awalnya tidak memberi izin motornya dipakai, namun pelaku tetap meninggalkan janda asal Surabaya tersebut di warung bakso.
Korban menunggu pelaku hingga 30 menit tidak kunjung kembali. Korban kemudian memberitahu ke pemilik laundry meminta tolong untuk dipesankan ojek online. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Iptu Edy Santoso membenarkan, pelaku sudah diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
“Alhamdulillah (benar),” kata Edi saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).
Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit motor Scoopy milik korban serta pakaian pelaku saat beraksi sudah diamankan di Polres Mojokerto.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pencurian motor dengan modus berkenalan lewat media sosial sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Redaksi












