Tim Al- Bantani Cebar Saksi BPD: Bagaimana Mau Awasi, APBDes Saja Tak Pernah Ditandatangani

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG KompasRaya.com Persidangan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada APBDes 2024 dengan terdakwa mantan kepala Desa Bangunan Kecamatan Palas Isnaini dan mantan sekretaris Desa Bangunan Ansori kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Sidang kali ini dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Kamis, (17/09/26).

Dalam persidangan tersebut, seharusnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi sebanyak 5 orang dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Mereka di antaranya pihak Bank Lampung Kurniawan, Rully dari bagian Keuangan Pemerintah Daerah, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangunan Karmitak dan Komari RT Desa Bangunan.

Namun, tidak seluruh saksi yang dijadwalkan hadir. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Erdiansyah memilih absen tidak menghadiri persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, saksi lainnya hadir dan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Keterangan yang disampaikan para saksi kemudian menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa pengadilan.

Saksi Karmitak selaku ketua BPD mengaku dalam 1 tahun hanya 2 kali mengikuti musyawarah desa diantaranya musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes) & musyawarah penetapan BLT DD tahun 2024. Untuk selebihnya saya tidak mengetahuinya.

Selain itu, pihaknya mengetahui adanya anggaran untuk pembangunan Los pasar desa bangunan sebesar Rp.127 juta dan bedah rumah sebanyak 3 unit serta penyertaan modal BUMDes sebesar Rp.90 juta.

“Saya mendapatkan informasi uangnya sudah cair tapi tidak direalisasikan. Saya baru tahu dari hasil Monev kecamatan Palas, saat itu pak sekdes Ansori menyodorkan surat untuk saya tanda tangani,” ungkap Karmitak di hadapan ruang sidang.

Saat di cecar tim penasehat hukum Isnaini, saksi Karmitak mengakui pihaknya tidak pernah diberikan salinan APBDes 2024. Dan tidak pernah melakukan tandatangan pada APBDes saat ditunjukkan bukti-bukti oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tugas dan fungsi anda sebagai BPD seperti apa, bagaimana anda bisa melakukan pengawasan sementara soal anggaran desa anda saja tidak tahu,” ungkap Adi saat mencecar saksi Karmitak.

“Saya pernah menghubungi kepala desa, namun pada waktu itu pak kades susah dihubungi,” ungkap Karmitak

Terdakwa Isnaini dalam persidang didampingi tim penasihat hukum dari LBH Al-Bantani, masing-masing Adi Yana, S.H., Asep Nurimansyah, S.H, dan Dedi Rahmawan, S.H.

Tim penasihat hukum turut mencermati keterangan yang disampaikan para saksi selama persidangan berlangsung. Keterangan tersebut nantinya akan diuji dan dinilai dalam keseluruhan proses pembuktian perkara.

Ketidakhadiran dua saksi yang sebelumnya dijadwalkan turut menjadi bagian dari dinamika persidangan. Majelis Hakim selanjutnya akan menentukan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai tahapan persidangan.

Berdasarkan hasil audit, tindakan terdakwa Isnaini dan Ansori telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp.651.009.762. Namun nilai tersebut masih harus di uji di rumah sidang berdasarkan fakta-fakta persidang.

Persidangan berikutnya akan digelar dengan menghadirkan saksi ahli, namun tim kuasa hukum memprotes kepada ketua Majelis Hakim Firmansyah Khadafi Tjindarbumi, SH, agar sidang berikutnya menghadirkan saksi Erdiansyah selaku Kadis PMD Lampung Selatan.

“Yang mulia kami minta Kadis PMD Erdiansyah agar dihadirkan dipersidangan berikutnya,” ungkap Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen PU Diana Kusumastuti Turun Langsung ke Rawa Sragi Palas, Tinjau Normalisasi Kali Gayau – Petani Bumi Restu: Tidak Sia-Sia Perjuangan Kami
Inspirasi Dari Palas: Kades Bumi Asih Poniran Sukses Budidaya 4.000 Batang Cabe, Hasil Panen 1 Kwintal Sekali Petik
Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Sumarlin Marzuki Kunker ke Kodim 0421/Lamsel, Beri Arahan Tegas ke Babinsa dan Persit
Gelar Sekolah Jurnalis IWO di SMAN 1 Sragi, Wakabid Kesiswaan Puji Hartono Mewakili Kepsek Zaelani: Siswa Harus Cerdas Bermedia
ASDP Bakauheni Perkuat Sterilisasi melalui Sistem Akses Berlapis
Kebakaran Hanguskan Sebagian Rumah KPR Subsidi di Perum Lubuk Lestari Kalianda, Diduga Korsleting Listrik – Keluarga Ria Kiswanto Harap Asuransi BTN Membantu
Solid dan Kompak! HUT TNI ke-81 di Koramil 421-08/Palas Diberi Kejutan Tumpeng oleh Camat Palas, Camat Sragi, Kapolsek Palas dan Kapolsek Sragi
Goes To School, IWO Lamsel Hadirkan SEJIWO di SMAN 1 Palas, Sior Aka Prayudi : Cetak Jurnalis Pelajar
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Wamen PU Diana Kusumastuti Turun Langsung ke Rawa Sragi Palas, Tinjau Normalisasi Kali Gayau – Petani Bumi Restu: Tidak Sia-Sia Perjuangan Kami

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Inspirasi Dari Palas: Kades Bumi Asih Poniran Sukses Budidaya 4.000 Batang Cabe, Hasil Panen 1 Kwintal Sekali Petik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Sumarlin Marzuki Kunker ke Kodim 0421/Lamsel, Beri Arahan Tegas ke Babinsa dan Persit

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Gelar Sekolah Jurnalis IWO di SMAN 1 Sragi, Wakabid Kesiswaan Puji Hartono Mewakili Kepsek Zaelani: Siswa Harus Cerdas Bermedia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:40 WIB

ASDP Bakauheni Perkuat Sterilisasi melalui Sistem Akses Berlapis

Berita Terbaru

Uncategorized

ASDP Bakauheni Perkuat Sterilisasi melalui Sistem Akses Berlapis

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:40 WIB