TRENGGALEK // JATIM KOMPAS RAYA.COM
Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang bapak asal Kecamatan Dongko yang diduga memperkosa anak tiri. Parahnya, korban dipaksa turuti nafsu bejat pelaku hingga 5 kali.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan pelaku adalah P (43), warga Kecamatan Dongko. Kasus dugaan pemerkosaan itu terbongkar setelah korban yang berusia 18 tahun nekat melaporkan bapak tirinya ke kantor polisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menerima laporan dari korban tentang dugaan tindak pidana persetubuhan paksa atau perbuatan cabul terhadap anak tiri, kami langsung melakukan tindakan penyelidikan dan berdasarkan 2 alat bukti. Kami tetapkan P sebagai tersangka,” kata AKP Eko, Jumat (22/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan tersangka diduga telah memaksa korban untuk melakukan hubungan intim sebanyak lima kali sejak Januari 2026. Perbuatan pelaku dilakukan dengan disertai ancaman. Dalam perkara ini tersangka P langsung dilakukan penahanan.
“Ada ancaman, intimidasi dan paksaan dari tersangka terhadap korban. Adanya relasi kuasa inilah yang kemudian membuat perkara tersebut terjadi,” jelasnya.
Korban yang tidak kuat atas perbuatan bapak tirinya itu akhirnya buka suara ke keluarga dan memberanikan diri untuk melapor ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya kini tersangka P dijerat Pasal 473 KUHP atau 414 dan 418 KUHP tentang persetubuhan atau perbuatan cabul dengan ancaman pidana 12 tahun.
Eko menambahkan terkait pemulihan psikologis korban, pihaknya telah menggandeng Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek untuk melakukan pendampingan.
“Proses hukum terhadap pelaku jalan, di sisi lain korban juga mendapatkan perlindungan dari dinas sosial,” Pungkas nya
(Shol)












