Bejat Ayah Sambung di Kecamatan Dongko Trenggalek Diduga Tega Perkosa Anak Tiri

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK  //  JATIM KOMPAS RAYA.COM 

Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang bapak asal Kecamatan Dongko yang diduga memperkosa anak tiri. Parahnya, korban dipaksa turuti nafsu bejat pelaku hingga 5 kali.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan pelaku adalah P (43), warga Kecamatan Dongko. Kasus dugaan pemerkosaan itu terbongkar setelah korban yang berusia 18 tahun nekat melaporkan bapak tirinya ke kantor polisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan dari korban tentang dugaan tindak pidana persetubuhan paksa atau perbuatan cabul terhadap anak tiri, kami langsung melakukan tindakan penyelidikan dan berdasarkan 2 alat bukti. Kami tetapkan P sebagai tersangka,” kata AKP Eko, Jumat (22/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan tersangka diduga telah memaksa korban untuk melakukan hubungan intim sebanyak lima kali sejak Januari 2026. Perbuatan pelaku dilakukan dengan disertai ancaman. Dalam perkara ini tersangka P langsung dilakukan penahanan.

“Ada ancaman, intimidasi dan paksaan dari tersangka terhadap korban. Adanya relasi kuasa inilah yang kemudian membuat perkara tersebut terjadi,” jelasnya.

Korban yang tidak kuat atas perbuatan bapak tirinya itu akhirnya buka suara ke keluarga dan memberanikan diri untuk melapor ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya kini tersangka P dijerat Pasal 473 KUHP atau 414 dan 418 KUHP tentang persetubuhan atau perbuatan cabul dengan ancaman pidana 12 tahun.

Eko menambahkan terkait pemulihan psikologis korban, pihaknya telah menggandeng Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek untuk melakukan pendampingan.

“Proses hukum terhadap pelaku jalan, di sisi lain korban juga mendapatkan perlindungan dari dinas sosial,” Pungkas nya

(Shol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIDUGA JANJIKAN PEMBERANGKATAN KE ARAB SAUDI SEJAK 2018, DUA KORBAN TAK KUNJUNG BERANGKAT — OKNUM “CALO” INISIAL S DILAPORKAN KE POLRES LOMBOK TENGAH
MANTAN SEKDIS PERKIM LOMBOK TENGAH DIDUGA TERLIBAT PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, KERUGIAN LS MENCAPAI RP127 JUTA
FATAL! RS Murni Teguh Ciledug Diduga Langgar UU Kesehatan No 17 Tahun 2023, Paksa Tenaga Non-Medis Jadi Tenaga Medis, Cleaning Service Disuruh Ganti Cairan Infus
Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., Berserta Ketua DPC Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH. dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah
Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan: Larangan Berdasarkan Sumber Pendanaan Dan Potensi Penerimaan Penghasilan Ganda
MANTAN SEKDIS PERKIM LOMBOK TENGAH DIDUGA TERLIBAT PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, KERUGIAN LS MENCAPAI RP127 JUTA
MANTAN SEKDIS PERKIM LOMBOK TENGAH DIDUGA TERLIBAT PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, KERUGIAN LS MENCAPAI RP127 JUTA
Ketum DPN PERSADIN Lantik Puluhan Advokat Di Sekretariat DPW PERSADIN NTB
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:07 WIB

DIDUGA JANJIKAN PEMBERANGKATAN KE ARAB SAUDI SEJAK 2018, DUA KORBAN TAK KUNJUNG BERANGKAT — OKNUM “CALO” INISIAL S DILAPORKAN KE POLRES LOMBOK TENGAH

Rabu, 30 September 2026 - 07:49 WIB

MANTAN SEKDIS PERKIM LOMBOK TENGAH DIDUGA TERLIBAT PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, KERUGIAN LS MENCAPAI RP127 JUTA

Kamis, 24 September 2026 - 22:05 WIB

FATAL! RS Murni Teguh Ciledug Diduga Langgar UU Kesehatan No 17 Tahun 2023, Paksa Tenaga Non-Medis Jadi Tenaga Medis, Cleaning Service Disuruh Ganti Cairan Infus

Senin, 14 September 2026 - 05:59 WIB

Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., Berserta Ketua DPC Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH. dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah

Minggu, 13 September 2026 - 15:04 WIB

Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan: Larangan Berdasarkan Sumber Pendanaan Dan Potensi Penerimaan Penghasilan Ganda

Berita Terbaru

Uncategorized

ASDP Bakauheni Perkuat Sterilisasi melalui Sistem Akses Berlapis

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:40 WIB