Pahami Kedudukan Hutang-Piutang dalam Hukum, BPAI Siap Lindungi Masyarakat dari Intimidasi

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || KOMPAS RAYA.COM

20 MEI 2026  Kasus sengketa utang-piutang di tengah masyarakat semakin hari kian memprihatinkan.

Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI), sebagai lembaga yang aktif mencerdaskan masyarakat di bidang hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapati fenomena maraknya pengadu yang terjerumus dalam perkara utang-piutang sekaligus menjadi korban kekerasan finansial maupun psikologis.Ketua Umum BPAI, Karyono, S.H., mengungkapkan bahwa dalam berbagai kegiatan sosialisasi hukum di lapangan, pihaknya banyak menerima laporan memilukan dari warga.

Banyak debitur yang mengalami intimidasi, ancaman, hingga tindakan kekerasan dari para kreditur atau penagih utang (debt collector).

“Kami melihat langsung di lapangan betapa banyak masyarakat yang merasa ketakutan akibat tekanan dari pemberi utang. Oleh karena itu, BPAI hadir sebagai bagian dari tenaga penyuluhan hukum guna mendampingi mereka yang terjerumus dan menjadi korban kesewenang-wenangan ini,” ujar Karyono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Karyono memaparkan, tekad bulat BPAI adalah untuk terus membimbing masyarakat agar mampu memahami dengan jernih bagaimana kedudukan serta posisi utang-piutang yang sebenarnya di mata hukum, baik dari kacamata Hukum Perdata maupun Hukum Pidana.

Menurutnya, pemahaman yang keliru sering kali membuat warga mudah diancam akan dipenjarakan oleh pihak kreditur.“Masyarakat harus paham batasannya.

Utang-piutang yang didasari ketidakmampuan bayar karena faktor ekonomi adalah murni ranah hukum perdata (wanprestasi) dan tidak bisa dipidana, sesuai dengan amanat Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Namun, jika dalam proses peminjaman ada niat jahat berupa penipuan atau pemalsuan identitas, barulah ranah pidana masuk,” jelas Ketua Umum BPAI tersebut.

Di sisi lain, Karyono juga mengecam keras segala bentuk cara penagihan yang menabrak aturan hukum. Sengketa perdata, tegasnya, tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara premanisme seperti pengancaman atau perampasan paksa aset di jalan.

BPAI memastikan akan terus konsisten membuka pintu pengaduan dan memberikan edukasi hukum secara independen, objektif, dan berkala.

Langkah ini diambil demi meminimalisasi praktik kriminalisasi terhadap debitur yang kurang memahami hukum sekaligus memberikan kepastian keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIDUGA JANJIKAN PEMBERANGKATAN KE ARAB SAUDI SEJAK 2018, DUA KORBAN TAK KUNJUNG BERANGKAT — OKNUM “CALO” INISIAL S DILAPORKAN KE POLRES LOMBOK TENGAH
MANTAN SEKDIS PERKIM LOMBOK TENGAH DIDUGA TERLIBAT PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, KERUGIAN LS MENCAPAI RP127 JUTA
FATAL! RS Murni Teguh Ciledug Diduga Langgar UU Kesehatan No 17 Tahun 2023, Paksa Tenaga Non-Medis Jadi Tenaga Medis, Cleaning Service Disuruh Ganti Cairan Infus
Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., Berserta Ketua DPC Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH. dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah
Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan: Larangan Berdasarkan Sumber Pendanaan Dan Potensi Penerimaan Penghasilan Ganda
MANTAN SEKDIS PERKIM LOMBOK TENGAH DIDUGA TERLIBAT PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, KERUGIAN LS MENCAPAI RP127 JUTA
MANTAN SEKDIS PERKIM LOMBOK TENGAH DIDUGA TERLIBAT PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, KERUGIAN LS MENCAPAI RP127 JUTA
Ketum DPN PERSADIN Lantik Puluhan Advokat Di Sekretariat DPW PERSADIN NTB
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:07 WIB

DIDUGA JANJIKAN PEMBERANGKATAN KE ARAB SAUDI SEJAK 2018, DUA KORBAN TAK KUNJUNG BERANGKAT — OKNUM “CALO” INISIAL S DILAPORKAN KE POLRES LOMBOK TENGAH

Rabu, 30 September 2026 - 07:49 WIB

MANTAN SEKDIS PERKIM LOMBOK TENGAH DIDUGA TERLIBAT PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, KERUGIAN LS MENCAPAI RP127 JUTA

Kamis, 24 September 2026 - 22:05 WIB

FATAL! RS Murni Teguh Ciledug Diduga Langgar UU Kesehatan No 17 Tahun 2023, Paksa Tenaga Non-Medis Jadi Tenaga Medis, Cleaning Service Disuruh Ganti Cairan Infus

Senin, 14 September 2026 - 05:59 WIB

Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., Berserta Ketua DPC Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH. dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah

Minggu, 13 September 2026 - 15:04 WIB

Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan: Larangan Berdasarkan Sumber Pendanaan Dan Potensi Penerimaan Penghasilan Ganda

Berita Terbaru

Uncategorized

ASDP Bakauheni Perkuat Sterilisasi melalui Sistem Akses Berlapis

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:40 WIB