Praya Lombok Tengah, NTB kompas raya.Com
27 September 2026 — Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026 di Desa Aikmual, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menghadapi dinamika baru. Salah satu bakal calon Kepala Desa, Khairil Usman, S.Pd.I., resmi melayangkan surat keberatan terkait proses verifikasi berkas dan dukungan yang berlangsung sejauh ini.
Surat keberatan tersebut bertanggal 27 September 2026, dan ditujukan kepada Ketua Panitia Pilkades Desa Aikmual, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aikmual, Camat Praya, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam suratnya, Khairil Usman menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam tahapan verifikasi yang dilakukan panitia penyelenggara. Ia menilai proses tersebut belum sepenuhnya mencerminkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil), serta belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.
Poin-Poin Keberatan
Secara rinci, terdapat sejumlah poin keberatan yang disampaikan oleh Khairil Usman terkait pelaksanaan tahapan saat ini:
Pertama, panitia diduga belum memberikan bukti tanda terima dan daftar periksa (checklist) kelengkapan berkas secara tertulis kepada bakal calon. Hal ini dinilai menyulitkan calon untuk memastikan dokumen apa saja yang telah diterima dan dinilai lengkap oleh panitia.
Kedua, informasi terkait kekurangan berkas dukungan dinilai belum disampaikan secara rinci pada masa perbaikan, sehingga calon tidak mendapatkan kejelasan yang memadai untuk melengkapi persyaratan yang dimaksud.
Ketiga, hasil verifikasi administrasi dinilai belum diumumkan secara terbuka. Akibatnya, bakal calon kesulitan mengetahui secara pasti poin-poin perbaikan yang harus dilakukan sebelum penetapan calon berlangsung.
Keempat, pelaksanaan verifikasi faktual dukungan diduga tidak sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pergeseran waktu ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas dan ketelitian proses pemeriksaan.
Kelima, adanya dugaan kejanggalan dalam mekanisme verifikasi terhadap dukungan ganda yang dilakukan pada tanggal 23 September 2026. Mekanisme yang digunakan saat memeriksa hal tersebut belum dipahami secara jelas dan belum terdokumentasi dengan baik oleh panitia.
Keenam, muncul dugaan adanya perlakuan yang tidak sama dalam proses verifikasi dukungan di beberapa wilayah pengumpulan dukungan. Perbedaan perlakuan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan antar-bakal calon.
Harapan dan Tindak Lanjut
Melalui surat keberatan ini, Khairil Usman meminta agar pihak-pihak yang menerima surat dapat menindaklanjuti dan memberikan penjelasan maupun kejelasan terkait poin-poin yang disampaikan. Ia berharap proses Pilkades Desa Aikmual dapat berjalan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku, transparan, dan adil bagi seluruh peserta.









