GRESIK // JATIM KOMPAS RAYA.COM
Dugaan praktik tak beres kembali mencuat dari aktivitas pembuangan material bekas bongkaran pabrik PT Bahagia Steel (BHS Steel). Alih-alih dikelola sesuai prosedur lingkungan yang semestinya, tanah urug hasil pembongkaran bangunan pabrik justru diduga menjadi komoditas liar yang diperjualbelikan secara diam-diam di wilayah Cerme.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal yang disebut memiliki kedekatan dengan pihak perusahaan mengungkapkan bahwa manajemen sebenarnya telah mengalokasikan kompensasi kepada armada pengangkut material. Kompensasi itu diberikan sebagai bentuk tanggung jawab atas proses distribusi dan pembuangan tanah urug ke lokasi yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun fakta di lapangan justru berbicara lain.
Sejumlah sopir armada angkut yang terlibat dalam pengangkutan material diduga mengambil jalur berbeda dari instruksi resmi. Tanah urug bekas bongkaran yang seharusnya dibuang sesuai titik yang ditentukan, malah dialihkan dan dijual ke pihak ketiga. Praktik ini disinyalir sudah berlangsung sistematis, memanfaatkan lemahnya pengawasan serta celah koordinasi antara pelaksana lapangan dan pihak pemberi kerja.
Lebih mencengangkan, tanah yang sejatinya merupakan sisa pembongkaran konstruksi industri itu justru dimanfaatkan oleh pihak pembeli sebagai material urugan untuk kepentingan pribadi. Artinya, material yang diduga memiliki potensi limbah justru berpindah tangan tanpa kejelasan standar keamanan maupun dampak lingkungannya.
Seorang sumber di lapangan menyebut, praktik ini bukan sekadar penyimpangan kecil, melainkan sudah menyerupai “bisnis bayangan” yang menguntungkan segelintir pihak.
“Perusahaan sudah bayar untuk buang. Tapi di bawah, materialnya malah dijual lagi. Jadi dapat dua kali keuntungan. Ini jelas bukan sekadar nakal, tapi sudah terstruktur,” ungkapnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pihak perusahaan benar-benar tidak mengetahui praktik tersebut, atau justru terjadi pembiaran yang disengaja?
Jika benar ada penjualan material bekas bongkaran tanpa kontrol, maka potensi pelanggaran bukan hanya pada aspek etika kerja, tetapi juga menyentuh ranah hukum, khususnya terkait pengelolaan limbah dan distribusi material konstruksi yang tidak sesuai prosedur.
Wilayah Cerme yang menjadi lokasi pembuangan sekaligus transaksi material kini berpotensi menjadi korban dari aktivitas yang sarat kepentingan ini. Tanah urug yang tidak terverifikasi kualitas dan kandungannya berisiko menimbulkan dampak jangka panjang, baik terhadap lingkungan maupun keselamatan konstruksi di atasnya.
Ironisnya, praktik ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap tata kelola limbah industri yang seharusnya semakin ketat. Namun yang terjadi justru sebaliknya—pengawasan lemah, koordinasi amburadul, dan integritas pelaksana lapangan dipertanyakan.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT BHS Steel terkait dugaan penyimpangan tersebut. Sementara itu, publik menunggu sikap tegas dari instansi terkait untuk turun tangan, mengusut alur distribusi material, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam praktik ini.
Jika dibiarkan, kasus ini bukan hanya soal tanah urug—melainkan potret buram bagaimana sistem bisa dimanipulasi demi keuntungan pribadi, sementara risiko ditanggung oleh masyarakat luas.
Redaksi












