
LAMPUNG SELATAN KOMPASRAYA.COM – Setelah dibuka selama 22 hari, Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menutup pendaftaran bakal calon Kepala Desa, Selasa (9/9/2026) pukul 16.00 WIB di Sekretariat Panitia Balai Desa Bangunan.
Penutupan pendaftaran ini menandai berakhirnya tahap penjaringan dan dimulainya tahapan krusial untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Bangunan sisa masa jabatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rentang waktu 18 Agustus 2026 s.d 9 September 2026, Panitia mencatat 2 orang bakal calon yang telah menyerahkan berkas administrasi lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat awal.
2 BAKAL CALON PAW KADES BANGUNAN:
a . Atas Nama : DEWI PUJI WAHYUNI, S.Sos
Tempat/Tgl Lahir: Bangunan, 18-01-1996
Pendidikan: S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Alamat: Dusun Banjarsari 2 RT 002/007 Desa Bangunan Kec. Palas
b . Atas Nama : DIMAS RONI PRASETYO BASKORO, S.Pd
Tempat/Tgl Lahir: Bangunan, 30-04-1993
Pendidikan: S1 Pendidikan
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Dusun Ringin Sari RT 001/004 Desa Bangunan Kec. Palas
Ketua Panitia PAW Desa Bangunan ANGGI ANTONI menyampaikan bahwa seluruh proses pendaftaran telah berjalan sesuai aturan dan diawasi.
“Hari ini kita resmi tutup pendaftaran. Alhamdulillah ada 2 bakal calon yang mendaftar. Tahapan selanjutnya kami akan lakukan penelitian dan verifikasi administrasi secara ketat. Setelah itu berkas akan kami ajukan ke Panwas Kecamatan Palas untuk dilakukan pengawasan melekat,”jelas Anggi Antoni.
Ia menegaskan Panitia berkomitmen menjaga netralitas dan transparansi.
“Kami minta masyarakat ikut mengawal. Jika ada temuan dugaan pelanggaran, silakan laporkan ke Panitia atau Panwas. PAW ini harus melahirkan pemimpin yang benar-benar amanah,”tegasnya.
Senada, PJ Kepala Desa Bangunan MUSLIM IDRUS, SE mengapresiasi kerja Panitia dan partisipasi warga.
“Saya minta seluruh warga Desa Bangunan menjaga kondusivitas. Tolak politik uang, tolak fitnah, tolak black campaign. Mari kita pilih pemimpin melalui proses yang bermartabat. Pemerintah Desa akan mendukung penuh kerja Panitia sampai terpilihnya Kades definitif,”ujar Muslim Idrus.
Sesuai aturan, setelah penutupan pendaftaran Panitia akan melaksanakan:
1. Penelitian dan Verifikasi Administrasi berkas 2 bakal calon
2. Klarifikasi dokumen jika diperlukan
3. Penyerahan berkas ke Panwas Kecamatan Palas untuk pengawasan
4. Penetapan Calon Kades oleh Panitia dan disampaikan ke BPD dan Camat Palas .
Panitia menjamin seluruh proses berjalan terbuka, tertib, transparan, objektif, dan akuntabel. Informasi tahapan akan terus diumumkan melalui papan pengumuman Desa dan media resmi.
Editor: mustakim
R








