Sidang Korupsi Dana Desa Bangunan Lampung Selatan, Negara Dirugikan Rp 651 Juta, 5 Saksi Diperiksa Di PN Tipikor Tanjung Karang

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG KOMPASRAYA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Sidang dimulai pukul 15.00 WIB, Kamis (10/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Perkara ini menyeret 2 orang terdakwa, yakni Isnaini mantan Kepala Desa Bangunan dan Ansori mantan Sekretaris Desa Bangunan. Keduanya didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024.

Majelis Hakim yang diketuai Firmansyah Khadafi Tjindarbumi, SH didampingi Hakim Anggota Dedi Wijaya Susanton, SH, MH dan Agus Windana, SH menghadirkan 5 orang saksi untuk memberikan keterangan di bawah sumpah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima saksi tersebut yaitu:
1. Muhammad Iqbal – Mantan Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dinas PMD Lampung Selatan
2. Suharyanah – Mantan Camat Palas
3. Anggi Antoni – Kaur Perencanaan Desa Bangunan
4. Abdul Hamid – Kaur Kesejahteraan Desa Bangunan
5. Nadia Nurul – Kaur Umum Desa Bangunan

Para saksi diperiksa untuk menguatkan dakwaan JPU terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai peruntukan.

Jaksa Penuntut Umum M. Reyhan Biiznilah, SH. dalam persidangan memaparkan sejumlah bukti, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan dan keterangan saksi-saksi yang dinilai memperkuat adanya perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan terdakwa Isnaini dan Ansori diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 651.009.762.
Kerugian tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bangunan tahun 2024.

JPU menilai modus yang dilakukan adalah dengan melakukan pencairan dan penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan RKPDes serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Sementara Adi Yana, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Isnaini dari LBH Al Bantani menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum. Fakta-fakta persidangan harus lebih terang dari cahaya dan hukum acara harus berjalan sesuai koridornya, sehingga klien kami mendapatkan keadilan sesuai hukum,”ungkap Adi di sela sidang.

Usai mendengar keterangan 5 saksi, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari JPU dan keterangan lanjutan dari saksi-saksi lainnya.

Perkara ini menjadi perhatian publik Lampung Selatan karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditutup!! KETUA Panitia Anggi Antoni : Dua Calon PAW KADES Bangunan Lanjut Verifikasi
Uspika Palas Gelar ISTISQA : Mohon Hujan Di Tengah Kekeringan Akibat EL Nino Godzilla
LAZISNU Lampung Selatan Dirikan Posko Peduli Dampak Abu Vulkanik GAK, Bagikan Masker Dan Air Mineral Gratis Untuk Warga Candipuro
JAJARAN USPIKA PALAS BAGIKAN 1.000 MASKER GRATIS KEPADA MASYARAKAT, GUNAKAN MASKER SAAT KELUAR RUMAH, ANTISIPASI ABU VULKANIK GUNUNG ANAK KRAKATAU
KARANG TARUNA RESTU JAYA DAN PERWAKILAN KEPEMUDAAN DESA BUMI RESTU, “KEGIATAN BAIK HARUS DILAKUKAN DENGAN CARA YANG BAIK PULA”
Himbauan Kapolsek Palas Terkait Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau: “Jaga Diri, Jaga Keluarga dan Jaga Sesama”
Usai Lantik Pengurus PAC Dan Ranting, Ketua DPD HKTI Provinsi Lampung RMD Panen Jagung Simbolis Di Desa Gandri Penengahan
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:01 WIB

Ditutup!! KETUA Panitia Anggi Antoni : Dua Calon PAW KADES Bangunan Lanjut Verifikasi

Kamis, 10 September 2026 - 04:13 WIB

Uspika Palas Gelar ISTISQA : Mohon Hujan Di Tengah Kekeringan Akibat EL Nino Godzilla

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Senin, 7 September 2026 - 14:12 WIB

LAZISNU Lampung Selatan Dirikan Posko Peduli Dampak Abu Vulkanik GAK, Bagikan Masker Dan Air Mineral Gratis Untuk Warga Candipuro

Senin, 7 September 2026 - 10:51 WIB

JAJARAN USPIKA PALAS BAGIKAN 1.000 MASKER GRATIS KEPADA MASYARAKAT, GUNAKAN MASKER SAAT KELUAR RUMAH, ANTISIPASI ABU VULKANIK GUNUNG ANAK KRAKATAU

Berita Terbaru