BANDAR LAMPUNG KOMPASRAYA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Sidang dimulai pukul 15.00 WIB, Kamis (10/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Perkara ini menyeret 2 orang terdakwa, yakni Isnaini mantan Kepala Desa Bangunan dan Ansori mantan Sekretaris Desa Bangunan. Keduanya didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024.
Majelis Hakim yang diketuai Firmansyah Khadafi Tjindarbumi, SH didampingi Hakim Anggota Dedi Wijaya Susanton, SH, MH dan Agus Windana, SH menghadirkan 5 orang saksi untuk memberikan keterangan di bawah sumpah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelima saksi tersebut yaitu:
1. Muhammad Iqbal – Mantan Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dinas PMD Lampung Selatan
2. Suharyanah – Mantan Camat Palas
3. Anggi Antoni – Kaur Perencanaan Desa Bangunan
4. Abdul Hamid – Kaur Kesejahteraan Desa Bangunan
5. Nadia Nurul – Kaur Umum Desa Bangunan
Para saksi diperiksa untuk menguatkan dakwaan JPU terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai peruntukan.
Jaksa Penuntut Umum M. Reyhan Biiznilah, SH. dalam persidangan memaparkan sejumlah bukti, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan dan keterangan saksi-saksi yang dinilai memperkuat adanya perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan terdakwa Isnaini dan Ansori diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 651.009.762.
Kerugian tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bangunan tahun 2024.
JPU menilai modus yang dilakukan adalah dengan melakukan pencairan dan penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan RKPDes serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Sementara Adi Yana, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Isnaini dari LBH Al Bantani menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum. Fakta-fakta persidangan harus lebih terang dari cahaya dan hukum acara harus berjalan sesuai koridornya, sehingga klien kami mendapatkan keadilan sesuai hukum,”ungkap Adi di sela sidang.
Usai mendengar keterangan 5 saksi, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari JPU dan keterangan lanjutan dari saksi-saksi lainnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik Lampung Selatan karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.








