GRESIK || KOMPAS RAYA. COM
Aktivitas urugan tanah liat di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menuai gelombang keluhan warga. Bukan hanya karena lalu lalang dump truk pengangkut material yang dinilai semrawut, tetapi juga karena dampak yang ditimbulkan disebut sudah mengancam keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Setiap hari, armada pengangkut material tanah liat tampak keluar masuk lokasi urugan tanpa pengamanan yang memadai. Banyak truk melintas dalam kondisi bak terbuka tanpa penutup terpal sehingga material berjatuhan di sepanjang jalan desa. Saat cuaca panas, debu beterbangan dan mengganggu pernapasan warga. Namun ketika hujan turun, kondisi berubah menjadi lebih berbahaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jalan yang dilalui armada berubah licin seperti lumpur sawah. Pengendara roda dua disebut kerap tergelincir akibat tanah liat yang tercecer dari bak truk. Warga menilai aktivitas tersebut berlangsung tanpa memikirkan dampak sosial maupun keselamatan masyarakat sekitar.
Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengaku kondisi jalan semakin parah sejak aktivitas urugan berlangsung intensif.
“Kalau hujan itu jalannya seperti sabun. Banyak motor oleng karena tanah liat dari truk berceceran. Kami warga jadi waswas tiap lewat,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lain yang menyoroti armada pengangkut material diduga banyak yang tidak layak administrasi.
“Ada beberapa truk yang plat nomornya mati, bahkan ada yang tulisannya sudah tidak jelas. Kami heran kok tetap bebas beroperasi,” kata warga lainnya.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, material tanah liat tersebut diduga berasal dari area milik PT Bahagia Steel yang berada di wilayah Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Material disebut diangkut menggunakan dump truck menuju lokasi urugan di Desa Pranti yang diduga dikerjakan pihak bernama “Makin Jaya”.
Informasi yang dihimpun menyebut para sopir hanya diberikan uang transportasi sekitar Rp100 ribu per ritase. Namun material tanah liat tersebut diduga kembali dijual ke proyek urugan dengan harga mencapai Rp280 ribu per muatan. Selisih nilai tersebut memunculkan dugaan adanya praktik bisnis material yang tidak transparan dan berpotensi mengabaikan aspek legalitas maupun keselamatan publik.
Warga mempertanyakan apakah aktivitas pengangkutan dan penjualan material tersebut telah mengantongi izin lengkap, termasuk dokumen lingkungan dan izin pemanfaatan material urug. Sebab dampak yang ditimbulkan sudah dirasakan langsung masyarakat.
Secara aturan, aktivitas pengangkutan material tanpa penutup terpal dapat melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan kendaraan angkutan barang wajib memenuhi persyaratan tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan. Muatan yang tercecer hingga membahayakan pengguna jalan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Selain itu, kendaraan yang beroperasi dengan STNK mati atau belum melakukan pengesahan pajak tahunan juga melanggar ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang tidak memenuhi legalitas administrasi seharusnya tidak diperbolehkan beroperasi di jalan umum.
Tak hanya soal lalu lintas, kondisi jalan berlumpur akibat ceceran tanah juga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang membahayakan keselamatan umum. Apalagi jika sampai memicu kecelakaan lalu lintas maupun kerusakan fasilitas jalan desa.
Warga mendesak aparat kepolisian, Dinas Perhubungan, serta pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas urugan tersebut. Mereka meminta ada tindakan tegas terhadap armada yang melanggar aturan dan pihak-pihak yang diduga mengabaikan dampak lingkungan.
“Jangan tunggu ada korban jiwa dulu baru bergerak. Jalan desa ini dipakai masyarakat umum, bukan jalur tambang,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola urugan maupun pihak yang diduga sebagai pemasok material terkait keluhan warga dan dugaan pelanggaran tersebut.












