SPBU PERTAMINA 54.621.24 Sraturejo Baureno Diduga Jual Solar ke Mobil Truk Modifikasi

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO // JATIM KOMPAS RAYA.COM

Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro Jawa timur terpantau semakin marak.

Sejumlah Sopir mengeluhkan sistem pengaman berupa barcode pengisian BBM yang terang terangan membeli Solar dengan nominal hampir 1 jyta rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu saja sopir Truk Modifikasi juga di tungguin oleh beberapa orang dari Ormas untuk pengamanan.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan fakta riil di lapangan, di mana kadang stok BBM Solar subsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Bojonegoro justru kerap kali kosong melongpong bahkan juga terdapat antrean panjang.

Sistem digitalisasi barcode nyatanya masih mampu dimanipulasi dengan mudah oleh para mafia BBM bersubsidi.

Imbasnya, para konsumen berhak terpaksa gigit jari lantaran kuota harian mereka mendadak ludes dicuri dan di kuras masuk ke mobil modifikasi.

Dengan imbalan penjaga SPBU dari Mafia Solar biasanya per satu ton mendapatkan 50 ribu rupiah bisa menguras Bio Solar di SPBU

Dengan melonjaknya harga BBM non subsidi yang sangat tinggi tak sedikit Mafia BBM mulai menjalankan aksinya termasuk di SPBU Sraturejo Baureno tepatnya jalan Raya Grenjeng Sratur Bojonegoro.

Saat di konfirmasi terkait kepemilikan Mobil Helikopter sopir truk menjelaskan bahwa truknini milik Alek dan kebetulan belia tidak ada ,” ungkap Sopir Heli

Kalau niat silahturahmi tidaklah begitu nanti tak omongkan Pak Alek ,” imbuhnya

Adapun pasal pidana tentang Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen PU Diana Kusumastuti Turun Langsung ke Rawa Sragi Palas, Tinjau Normalisasi Kali Gayau – Petani Bumi Restu: Tidak Sia-Sia Perjuangan Kami
Inspirasi Dari Palas: Kades Bumi Asih Poniran Sukses Budidaya 4.000 Batang Cabe, Hasil Panen 1 Kwintal Sekali Petik
Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Sumarlin Marzuki Kunker ke Kodim 0421/Lamsel, Beri Arahan Tegas ke Babinsa dan Persit
Gelar Sekolah Jurnalis IWO di SMAN 1 Sragi, Wakabid Kesiswaan Puji Hartono Mewakili Kepsek Zaelani: Siswa Harus Cerdas Bermedia
ASDP Bakauheni Perkuat Sterilisasi melalui Sistem Akses Berlapis
Kebakaran Hanguskan Sebagian Rumah KPR Subsidi di Perum Lubuk Lestari Kalianda, Diduga Korsleting Listrik – Keluarga Ria Kiswanto Harap Asuransi BTN Membantu
Solid dan Kompak! HUT TNI ke-81 di Koramil 421-08/Palas Diberi Kejutan Tumpeng oleh Camat Palas, Camat Sragi, Kapolsek Palas dan Kapolsek Sragi
Goes To School, IWO Lamsel Hadirkan SEJIWO di SMAN 1 Palas, Sior Aka Prayudi : Cetak Jurnalis Pelajar
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Wamen PU Diana Kusumastuti Turun Langsung ke Rawa Sragi Palas, Tinjau Normalisasi Kali Gayau – Petani Bumi Restu: Tidak Sia-Sia Perjuangan Kami

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Inspirasi Dari Palas: Kades Bumi Asih Poniran Sukses Budidaya 4.000 Batang Cabe, Hasil Panen 1 Kwintal Sekali Petik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Sumarlin Marzuki Kunker ke Kodim 0421/Lamsel, Beri Arahan Tegas ke Babinsa dan Persit

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Gelar Sekolah Jurnalis IWO di SMAN 1 Sragi, Wakabid Kesiswaan Puji Hartono Mewakili Kepsek Zaelani: Siswa Harus Cerdas Bermedia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:40 WIB

ASDP Bakauheni Perkuat Sterilisasi melalui Sistem Akses Berlapis

Berita Terbaru

Uncategorized

ASDP Bakauheni Perkuat Sterilisasi melalui Sistem Akses Berlapis

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:40 WIB