SPBU PERTAMINA 54.621.24 Sraturejo Baureno Diduga Jual Solar ke Mobil Truk Modifikasi

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO // JATIM KOMPAS RAYA.COM

Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro Jawa timur terpantau semakin marak.

Sejumlah Sopir mengeluhkan sistem pengaman berupa barcode pengisian BBM yang terang terangan membeli Solar dengan nominal hampir 1 jyta rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu saja sopir Truk Modifikasi juga di tungguin oleh beberapa orang dari Ormas untuk pengamanan.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan fakta riil di lapangan, di mana kadang stok BBM Solar subsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Bojonegoro justru kerap kali kosong melongpong bahkan juga terdapat antrean panjang.

Sistem digitalisasi barcode nyatanya masih mampu dimanipulasi dengan mudah oleh para mafia BBM bersubsidi.

Imbasnya, para konsumen berhak terpaksa gigit jari lantaran kuota harian mereka mendadak ludes dicuri dan di kuras masuk ke mobil modifikasi.

Dengan imbalan penjaga SPBU dari Mafia Solar biasanya per satu ton mendapatkan 50 ribu rupiah bisa menguras Bio Solar di SPBU

Dengan melonjaknya harga BBM non subsidi yang sangat tinggi tak sedikit Mafia BBM mulai menjalankan aksinya termasuk di SPBU Sraturejo Baureno tepatnya jalan Raya Grenjeng Sratur Bojonegoro.

Saat di konfirmasi terkait kepemilikan Mobil Helikopter sopir truk menjelaskan bahwa truknini milik Alek dan kebetulan belia tidak ada ,” ungkap Sopir Heli

Kalau niat silahturahmi tidaklah begitu nanti tak omongkan Pak Alek ,” imbuhnya

Adapun pasal pidana tentang Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Viral Kini Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi Di Proses dan Permintaan Keterangan
Tegas! Mas Botok Minta Pimpinan DPR Harus Mundur Kalau Pengesahan RUU Perampasan Aset Molor
KEPALA DESA SUKARAJA UNGGAH DI SOSMED: BANTUAN PKH DAN BPNT TAHAP 3 DESA SUKARAJA TIDAK CAIR KARENA 62 PENERIMA TERDETEKSI JUDOL
Pembangunan KDMP Pulau Jaya Hampir Rampung, Sejumlah Pemasok Material Klaim Belum Dibayar hingga Belasan Juta
Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda
Silaturahmi Keluarga IWO Lamsel di Palas Berlangsung Akrab
Oknum Guru MTs N 1 Lamsel Halangi Wartawan Saat Liput Kasus Perundungan R
Terima Laporan Disdikbud dan Setwan, Kasi Pidsus Kejari Pesawaran: Akan Kami Proses Secara Proporsional
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Setelah Viral Kini Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi Di Proses dan Permintaan Keterangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Tegas! Mas Botok Minta Pimpinan DPR Harus Mundur Kalau Pengesahan RUU Perampasan Aset Molor

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:24 WIB

KEPALA DESA SUKARAJA UNGGAH DI SOSMED: BANTUAN PKH DAN BPNT TAHAP 3 DESA SUKARAJA TIDAK CAIR KARENA 62 PENERIMA TERDETEKSI JUDOL

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:39 WIB

Pembangunan KDMP Pulau Jaya Hampir Rampung, Sejumlah Pemasok Material Klaim Belum Dibayar hingga Belasan Juta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Silaturahmi Keluarga IWO Lamsel di Palas Berlangsung Akrab

Berita Terbaru