Minimnya Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, LPJ DD Anggaran Tahun 2024 Desa Sukamulya Tidak Sesuai Realisasi

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN KOMPAS RAYA.COM –Pemerintah Desa Suka Mulya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Tengah Menuai Sorotan Publik. Hal ini menyusul adanya Dugaan Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ) Dana Desa Anggaran Tahun 2024 yang tidak sesuai Dengan Realisasi atau Fiktif.

Kondisi di mana Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa sudah dibuat tetapi fisiknya tidak ada atau pekerjaan fiktif merupakan pelanggaran hukum berat (tindak pidana korupsi). Hal ini dapat berujung pada kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal itu, tim awak media sambangi Kantor inspektorat Lampung Selatan Konfirmasi dibagian Investigasi yakni Inspektur Pembantu (Irban) 5, Ihwan Menanggapi dan menegaskan, Bahwasannya untuk Desa Sukamulya kecamatan Palas anggaran tahun 2024 pihak Inspektorat belum pernah Memeriksa.

“Saya baca dalam berita online sebelumnya Ironinya Camat Rosalina berstaitmen padahal beliau belum menjabat, kita akui memang kami memeriksa di tahun 2024 tapi ruang lingkup yang diperiksa nya itu ahun 2020, 2021,2023, dan mungkin mereka koordinasinya kurang jadi miss komunikasi .” Jelas Ihwan.

Lebih lanjut Ihwan mengatakan terkait Anggaran tahun 2024 belum terinfo ke kami Ada kegiatan atau pelaporan jadi kami tidak memeriksa ,tapi semestinya semua pihak yang berwenang secara Aturan merujuk Permendagri.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 – Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa BAB III — PENGAWASAN OLEH CAMAT Pasal 19

1. Camat Melaksanakan Pengawasan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dan pasal 5 huruf b. Terhadap pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Pengawasan pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
a. Evaluasi rancangan peraturan Desa terkait dengan APB Desa

b. Evaluasi pengelolaan keungan Desa dan aset Desa: dan

c. Evaluasi Dokumen Laporan pertanggungjawaban APB Desa

3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dilakukan terhadap kesesuaian Dokumen dengan Norma dan prosedur pengelolaan keuangan desa

4. Hasil Pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/wali kota dan ditembuskan kepada APIP Daerah kabupaten/kota
5. Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan bagi APIP daerah kabupaten/kota untuk menentukan ruang lingkup pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa merupakan syarat mutlak bagi tercapainya kesejahteraan masyarakat perdesaan. Untuk menjamin hal tersebut, Pemerintah menetapkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi ini hadir sebagai instrumen hukum untuk memastikan seluruh siklus pengelolaan keuangan—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban—berjalan secara tertib, disiplin anggaran, dan partisipatif.

Pengawasan yang diatur dalam peraturan ini bersifat berjenjang dan komprehensif, melibatkan berbagai elemen mulai dari tingkat pusat hingga internal desa. Dengan adanya pengawasan yang ketat, risiko mal-administrasi dan penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir. Fokus utama regulasi ini adalah menciptakan sistem deteksi dini (early warning system) sehingga setiap potensi kendala dalam pengelolaan anggaran dapat segera dievaluasi dan diperbaiki sebelum menjadi masalah hukum yang lebih besar.

Implementasi Permendagri 73/2020 menuntut profesionalisme dari para pengawas, baik Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Camat, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sinergi antar-lembaga ini memastikan bahwa dana yang dikelola desa benar-benar digunakan untuk membiayai program prioritas yang mampu meningkatkan kualitas hidup warga. Pengawasan ini juga mencakup aspek pemberdayaan masyarakat, di mana warga desa didorong untuk terlibat aktif dalam mengawasi setiap rupiah yang mengalir ke desa mereka.

Wewenang Camat sebagai Pembina dan Pengawas Terdekat

Camat merupakan ujung tombak pengawasan administratif yang berinteraksi langsung dengan pemerintah desa. Berdasarkan Permendagri ini, Camat memiliki tugas krusial dalam melakukan evaluasi rancangan Peraturan Desa terkait APB Desa untuk memastikan konsistensi dengan dokumen perencanaan di atasnya. Melalui evaluasi ini, Camat menjamin bahwa anggaran yang disusun oleh desa telah memenuhi standar kelayakan dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain fungsi perencanaan, Camat juga secara berkala mengevaluasi pengelolaan keuangan dan penatausahaan aset desa sepanjang tahun anggaran berjalan. Puncak dari peran Camat adalah melakukan evaluasi terhadap dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa. Pengawasan oleh Camat ini memberikan perlindungan bagi Kepala Desa dan perangkatnya agar setiap kebijakan keuangan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang mandat pengawasan dari perspektif masyarakat desa. Sesuai dengan Permendagri 110 Tahun 2016, BPD bertugas mengawal kegiatan penyusunan RKP Desa dan APB Desa agar benar-benar mencerminkan aspirasi warga. BPD memastikan bahwa perencanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah desa didasarkan pada skala prioritas dan kebutuhan rill masyarakat setempat, bukan sekadar kepentingan sepihak aparat desa.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya, BPD memerlukan instrumen pengawasan kinerja kepala desa yang akurat sebagai bahan evaluasi tahunan. BPD berhak memantau laporan pelaksanaan APB Desa secara berkala untuk memastikan program fisik maupun non-fisik berjalan sesuai jadwal. Dengan fungsi pengawasan yang kuat dari BPD, keseimbangan kekuasaan (check and balances) di tingkat desa akan terwujud, sehingga tercipta iklim demokrasi desa yang sehat dan pembangunan yang berkeadilan.

Kesimpulan

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 adalah peta jalan utama bagi terciptanya tata kelola keuangan desa yang berwibawa dan bersih. Dengan pembagian tugas pengawasan yang jelas antara APIP, Camat, dan BPD, pengelolaan anggaran desa diharapkan dapat memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang nyata di pelosok negeri. Kedisiplinan dalam mengikuti pedoman pengawasan ini akan menjamin desa menjadi unit pemerintahan yang mandiri, sejahtera, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme dalam pengelolaan dana milik masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasional Dapur Program Gizi Nasional Di Lombok Tengah Dihentikan Sementara; Mitra Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang
Berpulang ke Bapa di Sorga Prof.Ir .Johan Silas. Martin Tokan S. H., M. H Pengacara Muda Beri Ucapan Bela Sungkawa ke rumah Duka.
Menindaklanjuti Polemik LPJ APBDes Tahun 2024 Desa Suka Mulya Palas, Inspektorat Lamsel Ambil Langkah Melalui PIA
PLN ULP Kopang Berpartisipasi Dalam Pembangunan Musholla Di Dusun Bundua
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah di Pesisir
SPBU PERTAMINA 54.621.24 Sraturejo Baureno Diduga Jual Solar ke Mobil Truk Modifikasi
Perkuat Penurunan Stunting, Desa Bumi Asih Gelar Rembuk Stunting Untuk RKPDes 2027
Empat Hari Dicari, Jasad Bocah 7 Tahun Korban Tenggelam di Kali Way Pisang Palas Aji, Akhirnya Ditemukan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:21 WIB

Operasional Dapur Program Gizi Nasional Di Lombok Tengah Dihentikan Sementara; Mitra Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:53 WIB

Berpulang ke Bapa di Sorga Prof.Ir .Johan Silas. Martin Tokan S. H., M. H Pengacara Muda Beri Ucapan Bela Sungkawa ke rumah Duka.

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:45 WIB

Menindaklanjuti Polemik LPJ APBDes Tahun 2024 Desa Suka Mulya Palas, Inspektorat Lamsel Ambil Langkah Melalui PIA

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:00 WIB

PLN ULP Kopang Berpartisipasi Dalam Pembangunan Musholla Di Dusun Bundua

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:32 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah di Pesisir

Berita Terbaru