LAMPUNG SELATAN kompasraya.com – Polemik Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 senilai fantastis Rp. 736.286.828 di UPTD SD Negeri Tanjung Jaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, semakin memanas dan penuh tanda tanya, Rabu (23/9/2026).
Setelah sebelumnya Kepala Sekolah Bapak Adang diduga alergi wartawan dan jarang masuk sekolah, kini terungkap fakta baru dari orang dalam proyek itu sendiri.
Menurut keterangan Kepala Tukang yang mengaku bernama Dimas kepada tim media ini, Kepala Sekolah memang sangat susah dihubungi, bahkan oleh pekerjanya sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut keterangan Kepala Tukang Yang mengaku namanya Dimas, kepala sekolah memang susah dihubungi, kami saja bila kekurangan material sampai lama menunggu dan harus nunggu pak Adang Absen pagi di sekolahan” ujar Dimas menirukan keluhannya.
Lebih mengejutkan lagi, terkait pemberitaan media yang sudah viral, Dimas mengaku sudah menyampaikan langsung kepada Kepsek Adang.
“Menurut Kepala tukang, terkait pemberitaan, saya sudah baca dan sudah saya sampaikan ke pak Adang selaku kepala sekolah Dasar Negri Tanjung jaya, menurut cerita kepala tukang Pak kepala sekolah takut bertemu wartawan apalagi dengan adanya PERUBAHAN RAB dalam pembangunan, padahal Perubahan RAB kan itu dari pihak konsultan, pengawas yang tahu” ungkap Dimas.
Pernyataan ini sontak menimbulkan kecurigaan publik. Ada apa dengan Perubahan RAB tersebut hingga seorang Kepala Sekolah harus takut bertemu wartawan?
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah Adang kembali menemui jalan buntu. Nomor Kepala Sekolah +62 815-409X-XXXX saat ditelpon via WhatsApp selalu memanggil, bila di Chat centang 2 tapi tidak membalas apapun. Diduga kuat yang bersangkutan sengaja menghindar.
Proyek Ratusan Juta Tanpa Pengawasan & Tanpa Koordinasi Desa
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek tersebut terdiri dari 2 paket pekerjaan yang anggarannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026:
Paket 1: Rehabilitasi Ruang Kelas Dan Ruang Guru
Jumlah Dana: Rp. 636.286.828
Paket 2: Penataan Lingkungan (Paving Block dan Pagar)
Jumlah Dana: Rp. 100.000.000
TOTAL: Rp. 736.286.828
Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026
Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)
Waktu Pelaksanaan: 126 Hari
Ironisnya, proyek ratusan juta ini berjalan tanpa pengawasan maksimal dari penanggung jawab P2SP yang notabene adalah Kepala Sekolah itu sendiri.
Berdasarkan informasi terpercaya dari wali murid dan warga sekitar, Kepala Sekolah SDN Tanjung Jaya jarang ngantor. Ia hanya datang pagi untuk daftar hadir absen, lalu pergi meninggalkan sekolah.
Saat ini, gedung sekolah sedang dalam tahap rehab total, sehingga kegiatan belajar mengajar (KBM) pun dipindahkan sementara ke TPA terdekat. Namun, Kepsek Adang pun tak pernah terlihat hadir di lokasi sekolah sementara tersebut untuk memonitor kegiatan belajar siswa.
“Kepseknya jarang ada. Pagi absen saja, terus pergi. Anak-anak sekolah di TPA, tapi kepseknya tidak pernah nongol di TPA. Kami wali murid jadi bertanya-tanya, ini pengawasan pembangunannya bagaimana,” ujar salah satu sumber terpercaya yang meminta namanya tidak disebutkan.
Kondisi ini juga disayangkan oleh Pemerintah Desa. Kepala Desa Tanjung Jaya, Bapak Santoso saat dikonfirmasi menyayangkan sikap pihak sekolah yang tidak ada koordinasi.
“Saya sangat menyayangkan dengan adanya rehab gedung sekolah dengan anggaran besar seperti itu tapi tidak ada koordinasi atau pemberitahuan secara resmi ke desa. Padahal secara etika dan administrasi wilayah, apapun pembangunan di wilayah desa harus ada pemberitahuan ke desa,”tegas Kades Santoso.
Menurutnya, koordinasi itu penting untuk menjaga kondusifitas, pendataan aset pembangunan di desa, dan pengawasan bersama. Sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendikbudristek No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Pendidikan, dan Peraturan Presiden tentang Revitalisasi Satuan Pendidikan, pelaksana kegiatan yang berada di wilayah desa wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Memang benar, secara hirarki Kepala Desa tidak berwenang memberikan ijin, karena aset sekolah milik Dinas Pendidikan. Namun, pemberitahuan dan koordinasi wilayah adalah WAJIB secara etika pemerintahan.
Dinas Pendidikan Lamsel Diminta Turun Tangan
Dengan adanya pengakuan Kepala Tukang soal Perubahan RAB dan ketidakhadiran Kepsek, publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan untuk segera turun dan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev).
Pasalnya, Perubahan RAB dalam proyek revitalisasi yang dikelola secara swakelola oleh P2SP sangat rawan penyimpangan jika tidak didampingi konsultan dan pengawas yang profesional. Jika benar ada perubahan RAB sepihak tanpa persetujuan, maka kualitas bangunan dan pertanggungjawaban anggaran patut dipertanyakan.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN Tanjung Jaya, Adang, belum berhasil dikonfirmasi. Tim akan terus berupaya melakukan konfirmasi berimbang sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.









