LAMPUNG SELATAN KOMPAS RAYA.COM – Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 3 di Desa Sukaraja tidak dapat dicairkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Sukaraja melalui unggahan di media sosial Facebook, Senin (24/8/2026).
Dalam unggahannya, Kepala Desa menyebut penyebab tidak cairnya bansos tersebut karena adanya hasil verifikasi data yang menunjukkan 62 Penerima dari daftar penerima terdeteksi sebagai pemain judi online atau “JUDOL”.
“Dengan berat hati kami sampaikan bahwa untuk PKH dan BPNT Tahap 3 Desa Sukaraja tidak cair. Berdasarkan data pusat, 62 penerima terdeteksi JUDOL sehingga bantuan diblokir,” tulis Kepala Desa dalam unggahannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak desa mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online, karena berdampak langsung pada pencabutan hak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
“Kami minta warga bijak menggunakan bantuan. Jangan sampai karena ulah oknum, warga lain yang berhak jadi ikut dirugikan,” lanjut keterangan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan terkait pemblokiran bansos di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.








