
JAKARTA kompas Raya.Com –DPR RI menetapkan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Tenggat tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Target tersebut langsung mendapat respons dari Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Dalam audiensi bersama pimpinan DPR, Botok meminta komitmen tersebut dituangkan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Botok bahkan memberikan ultimatum. Jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai target pada Desember 2026, ia meminta pimpinan DPR yang memberikan komitmen tersebut untuk mundur dari jabatannya.
“Kalau Desember tidak disahkan, pimpinan DPR harus mundur,” tegas Botok dalam audiensi tersebut. Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji atau target waktu tanpa konsekuensi.
Dalam audiensi itu, Botok bersama perwakilan AMPB diterima sejumlah pimpinan DPR, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade. Pertemuan tersebut berlangsung di tengah aksi AMPB yang sejak awal membawa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.
DPR sendiri menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dikebut agar dapat rampung paling lambat pada 15 Desember 2026. Kini, publik akan menunggu apakah tenggat yang disampaikan pimpinan DPR tersebut benar-benar diwujudkan menjadi pengesahan undang-undang.
(Red)








