Oknum Guru MTs N 1 Lamsel Halangi Wartawan Saat Liput Kasus Perundungan R

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN kompas Raya.com – Kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswi kelas VII di MTsN 1 Lampung Selatan (Lamsel) tidak hanya menyisakan trauma bagi korban, tetapi juga memicu arogansi oknum tenaga pendidik yang berupaya menghalangi pemberitaan. Insiden pelarangan liputan ini menjadi sorotan tajam para pegiat pers di Lampung Selatan.

‎Peristiwa bermula saat siswi berinisial R (12) menjadi korban perundungan oleh sejumlah teman sekelasnya, Jumat (21/8). Korban diduga mengalami pelecehan berupa celana training-nya yang dilorotkan oleh teman-temannya hingga hampir mencapai lutut. Akibatnya, R mengalami trauma dan menolak untuk berangkat sekolah.

‎Namun, penanganan kasus ini diwarnai dengan tindakan arogan dari salah seorang oknum guru yang saat itu mendampingi  humas sekolah Vandri Juniardi . Saat mediari berupaya meliput dan akan Mengonfirmasi peristiwa tersebut,,salah seorang oknum guru melarang untuk di berita jangan diterbitkan dengan dalih acara bersifat tertutup. Padahal, sebagai institusi pendidikan negeri yang menerima dana publik, segala kebijakan dan penanganan kasus di MTsN 1 Lamsel seharusnya terbuka untuk diketahui masyarakat.

‎Tindakan melarang wartawan bertugas ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers. Ketua IWO Lampung Selatan Sior Aka Prayudi  mengecam keras tindakan tersebut karena telah mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Sekolah negeri adalah instansi publik, dan acara yang melibatkan ratusan wali murid bukanlah agenda rahasia yang harus ditutupi dari media,” tegasnya.

‎PD IWO Lamsel juga mengingatkan bahwa menghalangi tugas jurnalis dapat berimplikasi pidana. Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan tugas pers dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah MTsN 1 Lampung Selatan,Rahmi Zulyana belum memberikan klarifikasi resmi mengenai kasus perundungan yang menimpa siswinya sekaligus tindakan arogan oknum guru yang melarang pemberitaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Viral Kini Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi Di Proses dan Permintaan Keterangan
Tegas! Mas Botok Minta Pimpinan DPR Harus Mundur Kalau Pengesahan RUU Perampasan Aset Molor
KEPALA DESA SUKARAJA UNGGAH DI SOSMED: BANTUAN PKH DAN BPNT TAHAP 3 DESA SUKARAJA TIDAK CAIR KARENA 62 PENERIMA TERDETEKSI JUDOL
Pembangunan KDMP Pulau Jaya Hampir Rampung, Sejumlah Pemasok Material Klaim Belum Dibayar hingga Belasan Juta
Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda
Silaturahmi Keluarga IWO Lamsel di Palas Berlangsung Akrab
Terima Laporan Disdikbud dan Setwan, Kasi Pidsus Kejari Pesawaran: Akan Kami Proses Secara Proporsional
HUT RI Ke- 81 Bowo Edy Anggoro Bacakan Teks Proklamasi Di Lapangan Desa Bangunan Palas
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Setelah Viral Kini Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi Di Proses dan Permintaan Keterangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Tegas! Mas Botok Minta Pimpinan DPR Harus Mundur Kalau Pengesahan RUU Perampasan Aset Molor

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:24 WIB

KEPALA DESA SUKARAJA UNGGAH DI SOSMED: BANTUAN PKH DAN BPNT TAHAP 3 DESA SUKARAJA TIDAK CAIR KARENA 62 PENERIMA TERDETEKSI JUDOL

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:39 WIB

Pembangunan KDMP Pulau Jaya Hampir Rampung, Sejumlah Pemasok Material Klaim Belum Dibayar hingga Belasan Juta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Silaturahmi Keluarga IWO Lamsel di Palas Berlangsung Akrab

Berita Terbaru