Lombok Tengah Kompas raya.ComM
antan Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Tengah berinisial ( LK )diduga terlibat dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan terhadap seseorang berinisial ( LS ) dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp127 juta.
Dugaan tersebut berawal dari adanya sejumlah komunikasi dan transaksi yang berkaitan dengan beberapa proyek, di mana LS diduga menyerahkan sejumlah uang setelah mendapatkan iming-iming atau janji terkait pekerjaan/proyek yang ditawarkan oleh LK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, seiring berjalannya waktu, proyek yang dimaksud tidak kunjung terealisasi sebagaimana yang diharapkan. LS kemudian melalui Penasihat Hukumnya (PH) telah menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik, termasuk melakukan komunikasi dan mediasi dengan pihak LK.
Dalam proses mediasi tersebut, menurut PH LS, sempat tercapai kesepakatan penyelesaian antara para pihak. Akan tetapi, setelah waktu yang telah disepakati tiba, pihak LK disebut belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana hasil kesepakatan.
Atas kondisi tersebut, pihak LS melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PH dari LS juga membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum pada bulan Juli 2026 dan hingga saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Semua upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah kami lakukan. Bahkan dalam proses mediasi telah ada kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun ketika waktu yang disepakati tiba, sampai saat ini belum terlihat adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Karena itu, kami akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” ujar PH LS.
PH menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menentukan apakah terdapat unsur pidana berdasarkan fakta, bukti, serta keterangan para pihak.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami hanya meminta agar perkara ini diproses secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bukti-bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara telah kami siapkan untuk mendukung proses penyelidikan,” pungkas PH LS.
Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga status dugaan terhadap LK tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.pungkasnya.
Kuasa Hukum (PH) LS bersama seluruh tim akan terus mengawal dan memantau setiap tahapan proses hukum dalam perkara ini hingga berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PH LS berharap agar proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan serta hak-hak hukum seluruh pihak.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara, namun kami juga berharap seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak-pihak lain yang dapat memengaruhi independensi serta objektivitas proses penegakan hukum. Biarkan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas PH LS.








