Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi DD, Eks Kades Dan Eks Sekdes Bangunan Palas

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN kompas Raya .com – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menjerat mantan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, berinisial Isn, dan mantan Sekretaris Desa berinisial Ans, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.

Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Dalam proses persidangan, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari LBH Al-Bantani, yang dipimpin Dr. H. Januri M. Nasir, S.Pd., S.H., M.H. Kehadiran LBH Al-Bantani menjadi bagian penting dalam proses pendampingan dan pemenuhan hak-hak hukum kedua terdakwa selama perkara tersebut bergulir di persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan tim kuasa Hukum kepada awak media di lokasi persidangan, Kedua terdakwa sebelumnya telah menjalani masa penahanan. Terdakwa Isn mulai ditahan sejak 29 April 2026, sedangkan terdakwa Ans menjalani penahanan sejak 19 Mei 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan atau korupsi Dana Desa di Desa Bangunan, Kecamatan Palas. Setelah melalui proses penyidikan hingga penahanan, perkara tersebut kini berlanjut ke tahap pemeriksaan di persidangan.

Tim penasihat hukum dari LBH Al-Bantani akan mendampingi kedua terdakwa dalam mengikuti seluruh tahapan persidangan. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan pembelaan terhadap hak dan kepentingan hukum para terdakwa.

Usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, persidangan dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, jelas Januri

Tahap pemeriksaan saksi nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Keterangan para saksi akan didengarkan di hadapan majelis hakim dan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, publik kini menantikan jalannya persidangan serta bagaimana fakta-fakta mengenai dugaan korupsi Dana Desa Bangunan akan terungkap di persidangan, pungkas Januri

Catatan redaksi: Karena perkara masih dalam proses persidangan, kedua terdakwa tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Mustakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIDUGA JANJIKAN PEMBERANGKATAN KE ARAB SAUDI SEJAK 2018, DUA KORBAN TAK KUNJUNG BERANGKAT — OKNUM “CALO” INISIAL S DILAPORKAN KE POLRES LOMBOK TENGAH
MANTAN SEKDIS PERKIM LOMBOK TENGAH DIDUGA TERLIBAT PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, KERUGIAN LS MENCAPAI RP127 JUTA
FATAL! RS Murni Teguh Ciledug Diduga Langgar UU Kesehatan No 17 Tahun 2023, Paksa Tenaga Non-Medis Jadi Tenaga Medis, Cleaning Service Disuruh Ganti Cairan Infus
Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., Berserta Ketua DPC Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH. dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah
Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan: Larangan Berdasarkan Sumber Pendanaan Dan Potensi Penerimaan Penghasilan Ganda
MANTAN SEKDIS PERKIM LOMBOK TENGAH DIDUGA TERLIBAT PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, KERUGIAN LS MENCAPAI RP127 JUTA
MANTAN SEKDIS PERKIM LOMBOK TENGAH DIDUGA TERLIBAT PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, KERUGIAN LS MENCAPAI RP127 JUTA
Ketum DPN PERSADIN Lantik Puluhan Advokat Di Sekretariat DPW PERSADIN NTB
Berita ini 284 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:07 WIB

DIDUGA JANJIKAN PEMBERANGKATAN KE ARAB SAUDI SEJAK 2018, DUA KORBAN TAK KUNJUNG BERANGKAT — OKNUM “CALO” INISIAL S DILAPORKAN KE POLRES LOMBOK TENGAH

Rabu, 30 September 2026 - 07:49 WIB

MANTAN SEKDIS PERKIM LOMBOK TENGAH DIDUGA TERLIBAT PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, KERUGIAN LS MENCAPAI RP127 JUTA

Kamis, 24 September 2026 - 22:05 WIB

FATAL! RS Murni Teguh Ciledug Diduga Langgar UU Kesehatan No 17 Tahun 2023, Paksa Tenaga Non-Medis Jadi Tenaga Medis, Cleaning Service Disuruh Ganti Cairan Infus

Senin, 14 September 2026 - 05:59 WIB

Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., Berserta Ketua DPC Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH. dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah

Minggu, 13 September 2026 - 15:04 WIB

Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan: Larangan Berdasarkan Sumber Pendanaan Dan Potensi Penerimaan Penghasilan Ganda

Berita Terbaru

Uncategorized

ASDP Bakauheni Perkuat Sterilisasi melalui Sistem Akses Berlapis

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:40 WIB