Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK || JATIM KOMPAS RAYA.COM

Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan Nasution dalam press conference yang digelar di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

Tak berhenti di lokasi pertama, polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA. Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.

Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Surabaya Disorot, Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dinilai Lamban
Ratusan Personil dan Bhayangkari Meriahkan Lingkungan Polres Gresik, Semarak HUT RI ke 81
Raut Bahagia Ibu Penjual Buah, Polisi Antar Langsung Motor Curian ke Warung Korban
Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu Sistem Ranjau di wilayah selatan, Dua Kurir Dibekuk dengan Barang Bukti 38 Gram
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Blokir WhatsApp Media, Tak Terima Diberitakan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi
UKM Mapala Umitra Lampung Gandeng Polsek Palas Dalam Penebaran Ikan Lokal Di Sungai Way Pisang
Aipda Sigit “Hellboy”: Dicaci Tak Mundur, Dihujat Tak Gentar, Keselamatan Rakyat Tetap Prioritas
Kapolres Gresik Tegaskan Pelayanan Humanis dan Matangkan Pengamanan May Day 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Polrestabes Surabaya Disorot, Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dinilai Lamban

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:54 WIB

Ratusan Personil dan Bhayangkari Meriahkan Lingkungan Polres Gresik, Semarak HUT RI ke 81

Senin, 27 Juli 2026 - 07:01 WIB

Raut Bahagia Ibu Penjual Buah, Polisi Antar Langsung Motor Curian ke Warung Korban

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:01 WIB

Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu Sistem Ranjau di wilayah selatan, Dua Kurir Dibekuk dengan Barang Bukti 38 Gram

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Blokir WhatsApp Media, Tak Terima Diberitakan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi

Berita Terbaru