Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu Sistem Ranjau di wilayah selatan, Dua Kurir Dibekuk dengan Barang Bukti 38 Gram

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK || JATIM KOMPAS RAYA.COM

Satresnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua pria berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30) berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat total 38,066 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Gresik selatan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan kedua tersangka beserta 17 paket sabu yang telah dipecah untuk diedarkan sesuai pesanan. Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta.

‘Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli. Mereka diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” tegas Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.

Dalam sepekan, keduanya mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu dan memperoleh upah Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang.

Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Surabaya Disorot, Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dinilai Lamban
Ratusan Personil dan Bhayangkari Meriahkan Lingkungan Polres Gresik, Semarak HUT RI ke 81
Raut Bahagia Ibu Penjual Buah, Polisi Antar Langsung Motor Curian ke Warung Korban
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Blokir WhatsApp Media, Tak Terima Diberitakan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi
UKM Mapala Umitra Lampung Gandeng Polsek Palas Dalam Penebaran Ikan Lokal Di Sungai Way Pisang
Aipda Sigit “Hellboy”: Dicaci Tak Mundur, Dihujat Tak Gentar, Keselamatan Rakyat Tetap Prioritas
Kapolres Gresik Tegaskan Pelayanan Humanis dan Matangkan Pengamanan May Day 2026
Penipuan Rekrutmen ASN Terungkap Polres Gresik,  Tersangka Raup Rp1,5 Miliar dari Jual Beli SK Palsu
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Polrestabes Surabaya Disorot, Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dinilai Lamban

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:54 WIB

Ratusan Personil dan Bhayangkari Meriahkan Lingkungan Polres Gresik, Semarak HUT RI ke 81

Senin, 27 Juli 2026 - 07:01 WIB

Raut Bahagia Ibu Penjual Buah, Polisi Antar Langsung Motor Curian ke Warung Korban

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:01 WIB

Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu Sistem Ranjau di wilayah selatan, Dua Kurir Dibekuk dengan Barang Bukti 38 Gram

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Blokir WhatsApp Media, Tak Terima Diberitakan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi

Berita Terbaru