Sabu 68.211 Gram Jaringan Lintas Gresik – Surabaya di Ringkus Polres Gresik 

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik || Jatim KOMPAS RAYA.COM

Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan.

Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan pengedar sabu antar-kota yang menghubungkan Gresik dan Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam pres release yang digelar hari ini, Polres Gresik menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam mata rantai peredaran sabu. Para tersangka yang diamankan adalah FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).

​Keberhasilan ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Awal Penangkapan dimulai dari tersangka FJT di sebuah apartemen wilayah Kebomas pada Selasa 14 April 2026 malam dan menyimpan diduga Narkotika jenis shabu sebanyak satu poket dengan berat netto ± 0,051 gram. Tim bergerak cepat melakukan marathon pengembangan hingga ke wilayah Pakal (Surabaya) dan Menganti (Gresik).

Dari hasil pengembangan Mengarah kepada AHC (Residivis perkara
pengroyokan) sebagai penjual yang saat itu diamankan pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, sekira jam 08.00 Wib, di dalam rumah perum Pondok Benowo Indah Kec. Pakal Kota Surabaya, karena kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu denganjumlah 8 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat timbang masing-masing nettob±0,068; ±0,071; ±0,076; ±0,067; ±0,080; ±0,075; ±0,071 dan ±0,075 gram dengan total berat ±1,3 gram; dan ditemukan 1 timbangan digital/elektrik.

Kemudian dikembangkan dan berhasil diamankan DDP (Residivis perkara Narkotika) pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, sekira jam 10.00 Wib, di dalam rumah Hulaan, Menganti, Gresik yang saat itu memiliki 9 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat timbangmasing-masing netto ±0,404; ±0,154; ±0,146; ±0,157; ±0,090; ±0,085; ±0,081; ±0,099; dan ±0,084 gram dengan berat total ±1,3 gram.

Bersamaan saat itu diamankan juga HVS (Residivis perkara pencurian dengan kekerasan) sebagai penjual di wilayah Menganti-Gresik yang saat itu juga memiliki 7 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat timbang masing-masing brutto ±41,72; ±5,26; ±5,26; ±5,33; ±4,88; ±2,03 dan ±1,08 gram dengan berat total ±65,56 gram, 1 timbangan elektrik, 1 kartu debit.

Jaringan ini menggunakan modus operandi “Ranjau” dan COD, dengan skema pembayaran tunai maupun transfer yang telah beroperasi sejak Desember 2025.

“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati berat total dari Narkotika jenis shabu tersebut ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

​Polres Gresik berhasil mengamankan total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar. Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan digital/elektrik. Sejumlah unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Kartu debit dan uang tunai hasil penjualan.

​Sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan efek jera, Polres Gresik menerapkan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Untuk Tersangka DDP, AHC dan FJT adalah di pidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori VI. Khusus tersangka HVS adalah di pidana dengan
pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 sepertiga,” ungkapnya.

​Polres Gresik terus melaksanakan proses penyidikan lanjutan pengembangan jaringan untuk mengungkap pelaku
lain (DPO).

“Polres Gresik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, Segera melaporkan melalui Call Center 110, selain itu, masyarakat dapat menghubungi hotline khusus “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aset Telkom di Surabaya Publik Minta Eri Cahyadi Awasi Proyek Pengerjaan di Lapangan
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penjabat Kepala Desa Bangunan Kecamatan Palas
Bupati Lamsel Ajak Nobar Piala Dunia Argentina Vs Mesir Bersama Masyarakat Di Lapangan Korpri
GAPRAK Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Rungkut Industri
Milad ke-3 dan Rakernas Persadin Sukses Digelar, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Pengembangan Organisasi
Gus Aulia Angkat Bicara! Gresik Jangan Diacak acak, Mari Jaga Kondusifitas, Kedepankan jaga kerukunan antar sesama
Guyub Rukun Ing Gawe, Pemdes Beserta Masyarakat Desa Bumi Asih Sukseskan Program Desa HELAU
Sesi Baru Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Jemursari dan Rungkut Industri, Sat Tipikor Polrestabes Surabaya Ambil Alih Penanganan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:13 WIB

Aset Telkom di Surabaya Publik Minta Eri Cahyadi Awasi Proyek Pengerjaan di Lapangan

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:51 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penjabat Kepala Desa Bangunan Kecamatan Palas

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bupati Lamsel Ajak Nobar Piala Dunia Argentina Vs Mesir Bersama Masyarakat Di Lapangan Korpri

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:19 WIB

GAPRAK Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Rungkut Industri

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:38 WIB

Milad ke-3 dan Rakernas Persadin Sukses Digelar, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Pengembangan Organisasi

Berita Terbaru