PU SDA Gresik di Geruduk Paguyuban Pedagang Semambung, Pertanyakan Dasar Penertiban Kios

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK  // JATIM KOMPAS RAYA.COM 

Ketegangan mencuat di kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Gresik, Senin (4/5/2026), saat kelompok paguyuban pedagang Semambung bersama aktivis Ali Candi mendatangi instansi tersebut.

Kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi atas dugaan kesalahan penafsiran surat perintah penertiban yang berujung pada pembongkaran kios milik pedagang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi tersebut terekam dalam video yang diunggah Ali Candi. Dalam rekaman itu, pihak PU SDA disebut diwakili oleh Rahmat dan Samuel Bakri, yang menurut keterangan warga berstatus sebagai pegawai P3K di lingkungan PU.

Dialog antara kedua belah pihak berlangsung tegang, terutama saat pedagang mempertanyakan dasar hukum penertiban yang dinilai tidak tepat sasaran.

Ali Candi dalam argumentasinya menyoroti adanya dugaan ketidakpahaman dari pihak PU SDA sebagai pemberi tugas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pelaksanaan penertiban.

Ia merujuk pada surat perintah yang ditandatangani sekda Gresik, Achmad Wahil Miftahul Rachman tertanggal 1 April 2026. Dalam surat tersebut, pada poin pertama disebutkan: pelaksanaan penertiban bangunan liar yang berada di sepanjang sempadan saluran avour Driyorejo, Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, dimulai 8 April 2026 hingga selesai.

Persoalan muncul karena para pedagang mengklaim bahwa kios yang terdampak bukan berada di sempadan saluran avour sebagaimana dimaksud dalam surat. Bahkan, mereka menilai objek yang seharusnya menjadi sasaran penertiban justru tidak tersentuh. “Yang terdampak justru kios milik warga, sementara yang disebut dalam surat tidak dilakukan penertiban,” demikian disampaikan dalam pernyataan yang beredar di video tersebut.

Situasi semakin memanas ketika dalam dialog, salah satu perwakilan PU SDA, Rahmat, disebut mempertanyakan kembali surat yang menjadi dasar keberatan para pedagang. Respons tersebut memicu reaksi emosional dari massa yang menilai aparatur tidak memahami dokumen yang menjadi dasar tindakan lapangan.

Peristiwa ini menimbulkan sejumlah pertanyaan krusial terkait prosedur administrasi dan koordinasi antar instansi, khususnya antara PU SDA sebagai pemberi rekomendasi teknis dan Satpol PP sebagai pelaksana penertiban. Selain itu, aspek validitas objek penertiban juga menjadi sorotan, mengingat adanya klaim ketidaksesuaian antara isi surat perintah dan realisasi di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak PU SDA Kabupaten Gresik terkait tudingan kesalahan penafsiran tersebut. Sementara itu, para pedagang berharap adanya penjelasan terbuka serta evaluasi menyeluruh guna memastikan tidak terjadi kekeliruan administratif yang merugikan masyarakat.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aset Telkom di Surabaya Publik Minta Eri Cahyadi Awasi Proyek Pengerjaan di Lapangan
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penjabat Kepala Desa Bangunan Kecamatan Palas
Bupati Lamsel Ajak Nobar Piala Dunia Argentina Vs Mesir Bersama Masyarakat Di Lapangan Korpri
GAPRAK Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Rungkut Industri
Milad ke-3 dan Rakernas Persadin Sukses Digelar, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Pengembangan Organisasi
Gus Aulia Angkat Bicara! Gresik Jangan Diacak acak, Mari Jaga Kondusifitas, Kedepankan jaga kerukunan antar sesama
Guyub Rukun Ing Gawe, Pemdes Beserta Masyarakat Desa Bumi Asih Sukseskan Program Desa HELAU
Sesi Baru Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Jemursari dan Rungkut Industri, Sat Tipikor Polrestabes Surabaya Ambil Alih Penanganan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:13 WIB

Aset Telkom di Surabaya Publik Minta Eri Cahyadi Awasi Proyek Pengerjaan di Lapangan

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:51 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penjabat Kepala Desa Bangunan Kecamatan Palas

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bupati Lamsel Ajak Nobar Piala Dunia Argentina Vs Mesir Bersama Masyarakat Di Lapangan Korpri

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:19 WIB

GAPRAK Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Rungkut Industri

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:38 WIB

Milad ke-3 dan Rakernas Persadin Sukses Digelar, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Pengembangan Organisasi

Berita Terbaru