Oknum Mengaku Pengacara di Surabaya Dilaporkan Polisi 2 Korban Dianiaya Alami luka Serius

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA// JATIM KOMPAS RAYA.COM 

Fajar yang seharusnya membuka hari dengan ketenangan di kawasan Pondok Benowo Indah justru berubah menjadi panggung kekerasan yang brutal dan mencengangkan.

Sebuah dugaan penganiayaan yang menyeret nama Toni Tomatompol, sosok yang disebut pernah mencalonkan diri sebagai Bacaleg dari salah satu Partai di tahun 2024, kini mengguncang nurani publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dalam peristiwa ini bukan orang sembarangan, melainkan seorang perempuan, Maria Virginia Noviante, warga setempat, bersama adiknya, Okto Laksamana Litamahuputy warga Dukuh pakis .

Keduanya kini bukan hanya membawa luka fisik, tetapi juga trauma akibat aksi kekerasan yang dinilai tidak manusiawi.

Peristiwa terjadi Jum’at 17 April 2024 sekitar pukul 06.05 WIB. Okto tengah bersiap mengantarkan keponakannya menggunakan taksi yang terparkir di depan rumah Maria.

Situasi masih normal, hingga sekitar pukul 06.10 WIB, sebuah mobil Daihatsu Ayla putih tiba-tiba merangsek dari arah belakang, mendekati kendaraan yang sedang bersiap mundur.

Maria, yang berada di lokasi, memberi isyarat tangan, sebuah gestur sederhana, umum dalam lalu lintas sempit, meminta waktu agar mobil taksi bisa mundur terlebih dahulu.

Namun, yang terjadi  jauh dari logika kewarasan. Alih-alih memahami situasi, pengemudi Ayla yang diketahui sebagai Toni justru turun dari kendaraannya dengan emosi yang tampak meledak. Ia mendatangi mobil taksi, mencoba membuka pintu taksi secara paksa, sebuah tindakan yang langsung memicu ketegangan.

Okto turun dari kendaraan, mencoba meredakan suasana.

“Sebentar mas, saya mau mundur dulu,” ucap Okto, mencoba menenangkan.

Namun kalimat itu seolah tidak berarti apa-apa. Dalam situasi yang memanas, Toni disebut memperkenalkan dirinya sebagai “pengacara” dan “orang lokal” sebuah pernyataan yang justru menambah tekanan psikologis di tengah konflik yang seharusnya bisa diselesaikan secara sederhana.

Maria, seorang perempuan telah menjadi sasaran pertama. Pukulan menghantam lengan kirinya. Sebuah tindakan yang bukan hanya melukai secara fisik, tetapi juga memperlihatkan ketimpangan kekuatan dalam konflik tersebut. Melihat kakaknya dipukul, Okto berusaha melerai. Namun nasib berkata lain. Dalam posisi yang tidak menguntungkan, Okto justru tersungkur. Di titik inilah kekerasan berubah menjadi lebih kejam.

Menurut keterangan, Toni tidak berhenti, ia justru menginjak-injak tubuh Okto yang sudah jatuh. Sebuah tindakan yang oleh banyak pihak dapat dikategorikan sebagai kekerasan berlebihan (excessive force) dan mengarah pada penganiayaan berat.

Tubuh Okto mengalami luka di berbagai bagian. Luka fisik itu menjadi bukti bisu dari amukan yang terjadi di pagi hari yang seharusnya damai.

Mendapatkan penganiayaan Maria tidak tinggal diam, dirinya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan Laporan tercatat dengan nomor: TBL/B/814/IV/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM

Langkah hukum ini menjadi krusial, bukan hanya untuk keadilan korban, tetapi juga sebagai ujian terhadap integritas aparat penegak hukum.

Pasalnya, sosok terlapor bukan warga biasa. Statusnya sebagai mantan Bacaleg dan pengakuannya sebagai “pengacara” menimbulkan kekhawatiran publik, apakah hukum akan benar-benar berdiri tegak, atau justru kembali tunduk pada status sosial dan relasi kuasa?

Dalam laporan tersebut, terduga pelaku disebut melanggar Pasal 466 yang mengatur tentang Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang lain sehingga menimbulkan rasa sakit atau luka fisik dapat dipidana. Dan Pasal 471, Pasal ini memperberat konteks karena pasal tersebut berbunyi Apabila kekerasan dilakukan dengan cara yang membahayakan, berulang, atau menyebabkan luka yang lebih serius, maka ancaman pidana menjadi lebih berat.

(Catatan: Rumusan pasal dapat berbeda tergantung pada penerapan KUHP terbaru atau interpretasi penyidik.)

Kasus ini membuka kembali luka lama dalam sistem hukum, apakah semua warga benar-benar setara di hadapan hukum?

Ketika seorang perempuan dipukul. Ketika seseorang yang sudah jatuh masih diinjak. Ketika pelaku merasa cukup kuat untuk menunjukkan identitas “pengacara” di tengah konflik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan untuk Maria dan Okto. Tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.

Kini publik menunggu. Apakah kasus ini akan berjalan transparan? Atau justru meredup di balik negosiasi, tekanan, atau kompromi?, Satu hal yang pasti, kekerasan tidak boleh dinegosiasikan.

Dan jika hukum masih punya arti, maka peristiwa pagi berdarah di Benowo ini harus menjadi garis tegas, bahwa siapa pun pelakunya, pertanggungjawaban tetap mutlak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Viral Kini Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi Di Proses dan Permintaan Keterangan
Tegas! Mas Botok Minta Pimpinan DPR Harus Mundur Kalau Pengesahan RUU Perampasan Aset Molor
KEPALA DESA SUKARAJA UNGGAH DI SOSMED: BANTUAN PKH DAN BPNT TAHAP 3 DESA SUKARAJA TIDAK CAIR KARENA 62 PENERIMA TERDETEKSI JUDOL
Pembangunan KDMP Pulau Jaya Hampir Rampung, Sejumlah Pemasok Material Klaim Belum Dibayar hingga Belasan Juta
Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda
Silaturahmi Keluarga IWO Lamsel di Palas Berlangsung Akrab
Oknum Guru MTs N 1 Lamsel Halangi Wartawan Saat Liput Kasus Perundungan R
Terima Laporan Disdikbud dan Setwan, Kasi Pidsus Kejari Pesawaran: Akan Kami Proses Secara Proporsional
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Setelah Viral Kini Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi Di Proses dan Permintaan Keterangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Tegas! Mas Botok Minta Pimpinan DPR Harus Mundur Kalau Pengesahan RUU Perampasan Aset Molor

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:24 WIB

KEPALA DESA SUKARAJA UNGGAH DI SOSMED: BANTUAN PKH DAN BPNT TAHAP 3 DESA SUKARAJA TIDAK CAIR KARENA 62 PENERIMA TERDETEKSI JUDOL

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Silaturahmi Keluarga IWO Lamsel di Palas Berlangsung Akrab

Berita Terbaru