
LAMPUNG SELATAN KOMPAS RAYA.COM – Dengan Telah Diterimanya Surat Pengunduran Diri Pj Kepala Desa Bangunan Supendi , Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat Desa Bangunan resmi menyerahkan Surat Permohonan dan Berita Acara Musyawarah Desa,terkait pengusulan Calon Pejabat Sementara (Pj) baru atau persiapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Kepada Pihak Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (4/06) 2026).
Ketua BPD Bangunan KARMITA Saat Diwawancarai DiHalaman Kantor Kecamatan Mengatakan, “Bapak Supendi Selaku Pj Kepala Desa Telah melayangkan Surat Pengunduran Diri Sebagai Pj Kepala Desa, Saya Menerima Surat Pertanggal 13 Mei 2026, tetapi Sebenarnya Masa Akhir Jabatannya itu Tanggal 10 Juni 2026″, Jelas Karmita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BPD Dan Masyarakat Desa Bangunan meminta Kepada Pj yang Kami Usulkan nanti Bisa Memimpin Masyarakat Yang Amanah, Bisa Mengayomi Masyarakat, Jujur, Bertindak Secara Adil, Karna yang namanya pemimpin kan ya harus Adil dan jujur sejujurnya” Harap BPD

Kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat mengajukan usulan calon Penjabat (Pj), Usulan ini disampaikan untuk mengisi kekosongan jabatan dan menjaga stabilitas pemerintahan desa.
BPD Bangunan berharap seluruh instansi terkait, khususnya Camat Palas dan Bupati Lampung Selatan, dapat segera memproses permohonan tersebut. Mereka menilai percepatan penanganan sangat diperlukan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, pengelolaan keuangan desa, serta kesinambungan pembangunan yang sedang berjalan.
Langkah ini merupakan Pengusulan PJ untuk Persiapan Desa Bangunan akan mengadakan PAW (Pemilihan antar waktu ) dan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat Desa Bangunan, ungkap KARMITA.
Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan diatur melalui Perda Kab. Lamsel No. 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan petunjuk teknisnya dalam Perbup Lamsel Nomor 12 Tahun 2021. Penjabat ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan sampai kepala desa terpilih yang definitif dilantik.
Persyaratan Menjadi Pj Kepala Desa Berdasarkan peraturan yang berlaku, calon Pj Kepala Desa harus memenuhi kriteria berikut:Merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.Diusulkan oleh Camat setempat kepada Bupati.Memiliki pengetahuan di bidang pemerintahan desa.Memiliki masa kerja, kepangkatan, dan pengalaman teknis di bidang administrasi pemerintahan yang memadai
Dasar hukum yang digunakan adalah:
Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 31 dan 32, yang mengatur bahwa BPD dapat mengusulkan calon Pj. Kepala Desa kepada Bupati melalui camat berdasarkan keputusan musyawarah desa.
(kim)






