
LAMPUNG SELATAN KOMPAS RAYA.COM – Dugaan realisasi Dana Desa (DD) fiktif tahun Anggaran 2024 di Desa Suka Mulya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan yang melibatkan konspirasi antara Kepala Desa dan perangkat desa merupakan tindak pidana korupsi yang melanggar hukum. Dugaan Kasus ini melibatkan pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) dan penyalahgunaan wewenang secara berjamaah.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa setempat dituding sarat rekayasa, lantaran adanya kegiatan yang tercantum dalam dokumen keuangan desa diduga tidak direalisasikan di lapangan ditambah Ketua BPD merasa belum pernah Bertanda tangan/Stempel dalam LPJ APBDes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang Warga Desa Sukamulya Yang Enggan disebutkan namanya Menyebut memang banyak Laporan pembangunan yang fiktif.
” Masih saya ingat salah satunya kegiatan pembuatan POS Siskamling Dengan Anggaran Rp 21 Juta sekian itu fiktif, ditambah Pengadaan permainan Kolam Renang Anggaran Rp. 20 Jutaan juga fiktif, itu semua ditahun 2024 ” Terangnya.
Ketua Divisi Investigasi DPP GML Indonesia Indawan Ns, mengatakan pihaknya meminta Inspektorat turun tangan untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut secara menyeluruh dan transparan.
” Bukan hanya Anggaran tahun 2024 saja melainkan dari tahun 2020 hingga tahun 2025, Kondisi itu, lanjut Indawan Ns, memunculkan harapan agar penegakan hukum dilakukan secara setara terhadap seluruh proyek yang diduga bermasalah tanpa membedakan wilayah maupun pihak yang terlibat”tegasnya.
Hak Pengawasan Masyarakat
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengawasi Dana Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan demikian bila terbukti Dugaan persengkongkolan diantara Kades, Sekdes, Kaur Keuangan, maupun PLD dan Pendamping Kecamatan, itu benar maka :
Ancaman Hukuman yang Sama: Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama dengan pelaku utama.
Sanksi Administratif: Kades dan perangkat desa yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat melalui keputusan Bupati/Walikota.
Berikut adalah gambaran umum peran dan modus operandi masing-masing pihak dalam konspirasi ini:
Peran dan Modus Operandi
– Sekretaris Desa (Sekdes): Sebagai koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD), Sekdes berperan membuat draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), memanipulasi rencana anggaran biaya (RAB), dan merekayasa bukti pengeluaran atau laporan kemajuan fisik proyek yang sebenarnya tidak pernah dikerjakan.
– Bendahara Desa: Bertugas melakukan pencairan dan pembayaran. Dalam modus ini, bendahara sering kali memproses transfer atau pembayaran fiktif, atau memalsukan dokumen transaksi yang bekerja sama dengan pihak penyedia barang/jasa fiktif untuk mencairkan dana.
– Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Seharusnya berfungsi mengawasi kinerja Kepala Desa dan penggunaan anggaran. Jika turut melancarkan, BPD biasanya menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tanpa melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.
– Pendamping Desa: Berfungsi mengawal perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan. Jika terlibat, pendamping desa diduga mengabaikan kewajiban pengawasan dan meloloskan laporan fiktif tersebut dalam verifikasi administratif agar dana tahap selanjutnya dapat cair.
(tim)






