Menindaklanjuti Polemik LPJ APBDes Tahun 2024 Desa Suka Mulya Palas, Inspektorat Lamsel Ambil Langkah Melalui PIA

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN KOMPAS RAYA.COM – Dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa diduga tidak direalisasikan di lapangan sehingga menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan anggaran tersebut.

‎Menindaklanjuti pemberitaan yang berkembang di media, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan langkah awal berupa Pengembangan Informasi Awal (PIA).
‎Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah I Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, ,Zulfikar,S.Kom., M.M mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan PIA untuk menindaklanjuti informasi yang beredar terkait Desa Sukamulya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Pengembangan Informasi Awal (PIA) dilakukan untuk menindaklanjuti pemberitaan di media terkait Desa Sukamulya. Hasil PIA nantinya akan menjadi dasar untuk audit lebih lanjut. Kami berharap masyarakat bersabar hingga proses audit selesai,” ujar Zulfikar melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2026).

‎Seorang warga Desa Sukamulya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masih mengingat beberapa kegiatan yang diduga tidak direalisasikan meskipun telah tercantum dalam laporan keuangan desa.

‎Menurut warga tersebut, salah satu kegiatan yang dipersoalkan adalah pembangunan pos siskamling dengan anggaran sekitar Rp21 juta. Selain itu, pengadaan permainan kolam renang dengan nilai anggaran sekitar Rp20 juta juga diduga tidak direalisasikan.
‎”Masih saya ingat, ada pembangunan pos siskamling sekitar Rp21 juta dan pengadaan permainan kolam renang sekitar Rp20 juta yang diduga tidak ada realisasinya. Kegiatan itu tercantum dalam anggaran tahun 2024,” ungkapnya.

‎Selain dugaan kegiatan yang belum terealisasi, beredar pula informasi bahwa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak pernah menandatangani maupun membubuhkan stempel pada dokumen LPJ APBDes yang dilaporkan oleh pemerintah desa.

‎Ketua Divisi Investigasi DPP GML Indonesia, Indawan Ns, meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan tersebut.
‎Ia menegaskan bahwa pemeriksaan sebaiknya tidak hanya difokuskan pada anggaran tahun 2024, tetapi juga mencakup pengelolaan Dana Desa sejak 2020 hingga 2025 agar masyarakat memperoleh kejelasan.

‎”Kami meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan secara terbuka, objektif, dan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Indawan.

‎Menurut Indawan, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

‎Ia juga menambahkan bahwa apabila nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan aparatur desa maupun pihak lain dalam penyusunan laporan yang tidak sesuai dengan fakta, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Namun demikian, hingga berita ini ditulis, dugaan penyimpangan tersebut masih berupa informasi dan tudingan dari sejumlah pihak. Kebenarannya masih menunggu hasil Pengembangan Informasi Awal (PIA) dan audit resmi yang akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

‎Masyarakat berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga polemik dugaan pengelolaan Dana Desa di Desa Sukamulya memperoleh kepastian hukum serta tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Viral Kini Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi Di Proses dan Permintaan Keterangan
Tegas! Mas Botok Minta Pimpinan DPR Harus Mundur Kalau Pengesahan RUU Perampasan Aset Molor
KEPALA DESA SUKARAJA UNGGAH DI SOSMED: BANTUAN PKH DAN BPNT TAHAP 3 DESA SUKARAJA TIDAK CAIR KARENA 62 PENERIMA TERDETEKSI JUDOL
Pembangunan KDMP Pulau Jaya Hampir Rampung, Sejumlah Pemasok Material Klaim Belum Dibayar hingga Belasan Juta
Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda
Silaturahmi Keluarga IWO Lamsel di Palas Berlangsung Akrab
Oknum Guru MTs N 1 Lamsel Halangi Wartawan Saat Liput Kasus Perundungan R
Terima Laporan Disdikbud dan Setwan, Kasi Pidsus Kejari Pesawaran: Akan Kami Proses Secara Proporsional
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Setelah Viral Kini Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi Di Proses dan Permintaan Keterangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Tegas! Mas Botok Minta Pimpinan DPR Harus Mundur Kalau Pengesahan RUU Perampasan Aset Molor

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:24 WIB

KEPALA DESA SUKARAJA UNGGAH DI SOSMED: BANTUAN PKH DAN BPNT TAHAP 3 DESA SUKARAJA TIDAK CAIR KARENA 62 PENERIMA TERDETEKSI JUDOL

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:39 WIB

Pembangunan KDMP Pulau Jaya Hampir Rampung, Sejumlah Pemasok Material Klaim Belum Dibayar hingga Belasan Juta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Silaturahmi Keluarga IWO Lamsel di Palas Berlangsung Akrab

Berita Terbaru