Lombok Tengah Kompasraya. Com, 17 Juni 2026 – Sejumlah dapur yang menjadi bagian dari Program Gizi Nasional di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) di wilayah Lombok Tengah dilaporkan mengalami penghentian operasional sementara atau dikenakan sanksi penangguhan secara sepihak. Kondisi ini memicu reaksi tegas dari pihak mitra pelaksana program, yang menduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan praktik tidak sehat dari oknum pejabat di tingkat daerah.

Menurut keterangan yang disampaikan Ketua Mitra Yayasan, Drs. Kurniawan Armin, MM., penghentian kegiatan ini sangat merugikan berbagai pihak—mulai dari mitra pengelola, relawan, hingga masyarakat yang menjadi Penerima Manfaat (PM). Padahal, program yang digulirkan secara nasional tersebut baru berjalan lancar selama satu bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa salah satu dapur yang terkena dampak, yaitu Dapur Leneng 06, telah memenuhi seluruh standar ketat yang ditetapkan pemerintah. Fasilitas tersebut berdiri di atas lahan seluas 10 are, dengan ruang operasional seluas 4 are. Dari sisi kesiapan fisik, kelengkapan dokumen administrasi, hingga ketersediaan anggaran, pihak pengelola menyatakan semuanya telah terpenuhi dan tidak ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Kerumitan ini bermula setelah Kepala Dapur atau SPPI di lokasi tersebut tiba-tiba meninggalkan tugasnya secara sepihak tanpa memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak manajemen maupun instansi terkait. Alih-alih melakukan upaya mediasi atau mengeluarkan surat peringatan terlebih dahulu menyikapi hilangnya personel tersebut, oknum pejabat daerah yang meliputi Kepala Regional (Kareg), Koordinator Wilayah (Korwil), dan Koordinator Kecamatan (Korcam) SPPI diduga memanfaatkan situasi tersebut.
Mereka dilaporkan langsung mengajukan rekomendasi penangguhan operasional secara sepihak ke tingkat Komite Pengawas dan Pengelola Gizi (KPBG) hingga ke kantor pusat BGN di Jakarta.
“Keputusan penangguhan ini berawal dari rekomendasi Kareg. Padahal secara administrasi dan kesiapan tenaga kerja semuanya sudah lengkap dan sesuai ketentuan BGN. Ini jelas menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang,” tegas Kurniawan.
Akibat kebijakan tersebut, seluruh aset dan investasi yang telah ditanamkan mengalami masa tidak berfungsi selama hampir tiga minggu. Kerugian tidak hanya dirasakan dari sisi keuangan dan penyusutan nilai aset, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat. Para penerima manfaat kehilangan akses layanan gizi yang telah dinikmati, dan saat ini terus mendesak agar dapur segera dibuka kembali.
“Bagi kami, bahkan satu minggu tidak beroperasi sudah menimbulkan kerugian dan penyusutan aset. Masyarakat pun dirugikan. Mereka terus meminta agar layanan dibuka kembali karena merasakan manfaat yang baik dari program ini,” tambahnya.
Menyikapi situasi ini, Kurniawan meminta agar pihak BGN Pusat segera melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja para pejabat di tingkat daerah. Ia menilai langkah tersebut perlu dilakukan agar tidak ada oknum yang berusaha mencari keuntungan pribadi atau pencitraan di hadapan pusat dengan mengorbankan kelancaran program yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, ia juga mendesak agar status kepala dapur yang meninggalkan tugas segera diklarifikasi. Jika yang bersangkutan tidak dapat kembali melaksanakan tugas, maka segera ditunjuk pengganti yang kompeten agar fasilitas yang telah memenuhi standar tersebut dapat kembali beroperasi dan melayani kebutuhan gizi masyarakat Lombok Tengah.
Sumber: Keterangan resmi Ketua Mitra Yayasan, Drs. Kurniawan Armin, MM.






