MANTAN SEKDIS PERKIM LOMBOK TENGAH DIDUGA TERLIBAT PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, KERUGIAN LS MENCAPAI RP127 JUTA

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah kompas raya.Com

Mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Tengah berinisial ( LK )diduga terlibat dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan terhadap seseorang berinisial ( LS ) dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp127 juta.

Dugaan tersebut berawal dari adanya sejumlah komunikasi dan transaksi yang berkaitan dengan beberapa proyek, di mana LS diduga menyerahkan sejumlah uang setelah mendapatkan iming-iming atau janji terkait pekerjaan/proyek yang ditawarkan oleh LK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, seiring berjalannya waktu, proyek yang dimaksud tidak kunjung terealisasi sebagaimana yang diharapkan. LS kemudian melalui Penasihat Hukumnya (PH) telah menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik, termasuk melakukan komunikasi dan mediasi dengan pihak LK.

Dalam proses mediasi tersebut, menurut PH LS, sempat tercapai kesepakatan penyelesaian antara para pihak. Akan tetapi, setelah waktu yang telah disepakati tiba, pihak LK disebut belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana hasil kesepakatan.

Atas kondisi tersebut, pihak LS melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PH dari LS juga membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum pada bulan Juli 2026 dan hingga saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Semua upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah kami lakukan. Bahkan dalam proses mediasi telah ada kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun ketika waktu yang disepakati tiba, sampai saat ini belum terlihat adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Karena itu, kami akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” ujar PH LS.

PH menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menentukan apakah terdapat unsur pidana berdasarkan fakta, bukti, serta keterangan para pihak.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami hanya meminta agar perkara ini diproses secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bukti-bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara telah kami siapkan untuk mendukung proses penyelidikan,” pungkas PH LS.

Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga status dugaan terhadap LK tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIDUGA JANJIKAN PEMBERANGKATAN KE ARAB SAUDI SEJAK 2018, DUA KORBAN TAK KUNJUNG BERANGKAT — OKNUM “CALO” INISIAL S DILAPORKAN KE POLRES LOMBOK TENGAH
FATAL! RS Murni Teguh Ciledug Diduga Langgar UU Kesehatan No 17 Tahun 2023, Paksa Tenaga Non-Medis Jadi Tenaga Medis, Cleaning Service Disuruh Ganti Cairan Infus
Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., Berserta Ketua DPC Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH. dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah
Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan: Larangan Berdasarkan Sumber Pendanaan Dan Potensi Penerimaan Penghasilan Ganda
MANTAN SEKDIS PERKIM LOMBOK TENGAH DIDUGA TERLIBAT PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, KERUGIAN LS MENCAPAI RP127 JUTA
MANTAN SEKDIS PERKIM LOMBOK TENGAH DIDUGA TERLIBAT PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, KERUGIAN LS MENCAPAI RP127 JUTA
Ketum DPN PERSADIN Lantik Puluhan Advokat Di Sekretariat DPW PERSADIN NTB
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi DD, Eks Kades Dan Eks Sekdes Bangunan Palas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:07 WIB

DIDUGA JANJIKAN PEMBERANGKATAN KE ARAB SAUDI SEJAK 2018, DUA KORBAN TAK KUNJUNG BERANGKAT — OKNUM “CALO” INISIAL S DILAPORKAN KE POLRES LOMBOK TENGAH

Rabu, 30 September 2026 - 07:49 WIB

MANTAN SEKDIS PERKIM LOMBOK TENGAH DIDUGA TERLIBAT PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, KERUGIAN LS MENCAPAI RP127 JUTA

Kamis, 24 September 2026 - 22:05 WIB

FATAL! RS Murni Teguh Ciledug Diduga Langgar UU Kesehatan No 17 Tahun 2023, Paksa Tenaga Non-Medis Jadi Tenaga Medis, Cleaning Service Disuruh Ganti Cairan Infus

Senin, 14 September 2026 - 05:59 WIB

Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., Berserta Ketua DPC Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH. dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah

Minggu, 13 September 2026 - 15:04 WIB

Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan: Larangan Berdasarkan Sumber Pendanaan Dan Potensi Penerimaan Penghasilan Ganda

Berita Terbaru

Uncategorized

ASDP Bakauheni Perkuat Sterilisasi melalui Sistem Akses Berlapis

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:40 WIB