FATAL! RS Murni Teguh Ciledug Diduga Langgar UU Kesehatan No 17 Tahun 2023, Paksa Tenaga Non-Medis Jadi Tenaga Medis, Cleaning Service Disuruh Ganti Cairan Infus

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG BANTEN kompasraya.com –Rumah Sakit Murni Teguh Ciledug Tanggerang tersandung Kasus hukum akibat dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Rumah sakit swasta tersebut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh mitra perusahaannya, PT Bina Bhakti Jaya, dengan total tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil mencapai Rp3,45 Miliar.

pada sidang perdana yang meng agendakan pemanggilan para pihak, Direktur RS Murni Teguh Ciledug selaku pihak Tergugat justru mangkir dan tidak menghadiri persidangan.Gugatan ini menjadi sorotan publik secara luas lantaran membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran berat yang terjadi di lingkungan rumah sakit.

Direktur PT BBJ selaku Vendor RS Murni Tegus Ciledug mengatakan Pihak manajemen dinilai bertindak sewenang-wenang dengan memaksa tenaga kerja non-medis, khususnya petugas kebersihan (cleaning service), untuk melakukan tindakan operasional klinis dan medis yang bukan merupakan tugas pokok dan fungsinya.Berdasarkan berkas dokumen gugatan, beberapa tindakan menyimpang yang diduga dipaksakan kepada petugas cleaning service salah satu contohnya Mengganti cairan infus pasien dan masih banyak lagi kegiatan kegiatan yang dipaksakan kepada para pekerja kami,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” mereka sering kali dipaksa oleh salah satu pegawai rumah sakit yg berinisial WN, yg akhirnya kami selaku vendor bertanggung jawab kpd pekerja tetapi pihak rumah sakit malah tutup mata dan tdk sekalipun merasa bersalah atas perbuatan semena mena yg mreka lakukan kpd pekerja kami, yg jelas seluruh bukti2 atas semua perbuatan tersebut sudah kami siapkan semua, kami berharap majelis hakim nanti yg menilai dan memutus perkara ini dengan adil,” ucap direktur PT. BBJ.

Gentah Eranda SH MH CPM menjelaskan kepada awak media Tindakan sepihak ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa tindakan medis hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis bersertifikat. Pelanggaran ini dinilai sangat fatal karena tidak hanya mengeksploitasi pekerja, tetapi juga secara langsung mempertaruhkan keselamatan nyawa pasien (Patient Safety) serta mengabaikan ketertiban umum.

” Hak Pekerja Ditahan dan Upah Lembur Diabaikan Selain dugaan pelanggaran prosedur medis, RS Murni Teguh Ciledug juga dituding melakukan eksploitasi jam kerja terhadap para pekerja. Pihak rumah sakit diduga menerapkan mekanisme kerja lembur sepihak yang membuat para petugas bekerja melampaui jam normal secara paksa, namun menolak untuk membayar uang lembur mereka.” Jelas Gentah Eranda SH MH CPM

Genta Eranda SH MH CPM juga menambahkan Manajemen rumah sakit juga terbukti secara nyata tidak melaksanakan kewajiban penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang para pekerja, meskipun peraturan tersebut telah ditetapkan resmi melalui Keputusan Gubernur Banten periode 2024–2026.

” Sebaliknya, pihak rumah sakit justru memotong tagihan invoice vendor secara sepihak dan membebankan biaya ganti rugi atas kerusakan alat medis serta kehilangan obat kepada pihak ketiga selaku penyedia tenaga kerja.”
Ucap Genta Eranda, S.H.,M.H.,CPM

selaku Kuasa hukum dari Kantor Hukum MH2 & Partners lebih lanjut Muhammad Ridwan,S.H., CPM, selaku kuasa hukum dari kantor MH2 menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran dari tergugat pihak rumah sakit ataupun turut tergugat selaku prusahaan induk yang membawahi rumah sakit tersebut didalam persidangan hari ini.

“Kami sangat menyayangkan sikap tidak kooperatif dari Direktur RS Murni Teguh Ciledug atau presiden direktur Murni Sadar,Tbk yang mangkir di sidang perdana ini. Persoalan ini bukan sekadar urusan kontrak bisnis biasa, melainkan menyangkut hak hidup pekerja kecil dan preseden buruk bagi sistem keselamatan pasien di rumah sakit,” Ujarnya

lebih lanjut Reza, S.H.,CPM selaku kuasa hukum juga menyampaikan
Akibat ketidakhadiran pihak Tergugat, Majelis Hakim PN Tangerang menunda persidangan dan akan menjadwalkan ulang pemanggilan kembali. Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Murni Teguh Ciledug maupun PT Murni Sadar Tbk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIDUGA JANJIKAN PEMBERANGKATAN KE ARAB SAUDI SEJAK 2018, DUA KORBAN TAK KUNJUNG BERANGKAT — OKNUM “CALO” INISIAL S DILAPORKAN KE POLRES LOMBOK TENGAH
MANTAN SEKDIS PERKIM LOMBOK TENGAH DIDUGA TERLIBAT PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, KERUGIAN LS MENCAPAI RP127 JUTA
Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., Berserta Ketua DPC Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH. dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah
Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan: Larangan Berdasarkan Sumber Pendanaan Dan Potensi Penerimaan Penghasilan Ganda
MANTAN SEKDIS PERKIM LOMBOK TENGAH DIDUGA TERLIBAT PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, KERUGIAN LS MENCAPAI RP127 JUTA
MANTAN SEKDIS PERKIM LOMBOK TENGAH DIDUGA TERLIBAT PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, KERUGIAN LS MENCAPAI RP127 JUTA
Ketum DPN PERSADIN Lantik Puluhan Advokat Di Sekretariat DPW PERSADIN NTB
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi DD, Eks Kades Dan Eks Sekdes Bangunan Palas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:07 WIB

DIDUGA JANJIKAN PEMBERANGKATAN KE ARAB SAUDI SEJAK 2018, DUA KORBAN TAK KUNJUNG BERANGKAT — OKNUM “CALO” INISIAL S DILAPORKAN KE POLRES LOMBOK TENGAH

Rabu, 30 September 2026 - 07:49 WIB

MANTAN SEKDIS PERKIM LOMBOK TENGAH DIDUGA TERLIBAT PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, KERUGIAN LS MENCAPAI RP127 JUTA

Kamis, 24 September 2026 - 22:05 WIB

FATAL! RS Murni Teguh Ciledug Diduga Langgar UU Kesehatan No 17 Tahun 2023, Paksa Tenaga Non-Medis Jadi Tenaga Medis, Cleaning Service Disuruh Ganti Cairan Infus

Senin, 14 September 2026 - 05:59 WIB

Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., Berserta Ketua DPC Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH. dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah

Minggu, 13 September 2026 - 15:04 WIB

Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan: Larangan Berdasarkan Sumber Pendanaan Dan Potensi Penerimaan Penghasilan Ganda

Berita Terbaru

Uncategorized

ASDP Bakauheni Perkuat Sterilisasi melalui Sistem Akses Berlapis

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:40 WIB