Lombok Tengah, NTB Kompas raya.Com
13 September 2026 Penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berintegritas mutlak menuntut pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang tegas serta jelas antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif di tingkat desa. Salah satu persoalan hukum, administrasi, maupun keuangan yang kerap ditemui di lapangan adalah adanya praktik rangkap jabatan, khususnya ketika satu orang secara bersamaan menjabat sebagai Petugas Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa dan sekaligus menjadi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Isu ini bukan sekadar masalah penempatan personal, melainkan berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, prinsip pengelolaan keuangan negara/daerah, serta asas kepatutan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal paling mendasar yang menjadi sorotan adalah risiko terjadinya penerimaan penghasilan ganda atau yang dikenal dengan istilah “double gaji”, di mana satu orang menerima pembayaran dari dua pos anggaran yang pada hakikatnya sama-sama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, praktik ini juga berpotensi merusak fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan BPD secara independen dan objektif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah uraian lengkap dasar hukum, analisis sumber pendanaan, dampak hukum dan keuangan, serta rekomendasi penegakan aturan terkait larangan rangkap jabatan tersebut:
1. Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan Anggota BPD
Pengaturan mengenai larangan merangkap jabatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa di wilayah Kabupaten Lombok Tengah memiliki landasan hukum yang kuat dan mengikat, baik yang bersumber dari peraturan daerah setempat maupun peraturan menteri yang berlaku secara nasional. Ada dua payung hukum utama yang menjadi rujukan utama:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa
Peraturan Daerah ini merupakan landasan utama penyelenggaraan pemerintahan desa di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Tengah, termasuk di Desa Jago, Kecamatan Praya. Di dalam peraturan ini diatur secara rinci mengenai syarat pengangkatan, hak, kewajiban, wewenang, serta hal-hal yang dilarang dilakukan oleh anggota BPD. Salah satu prinsip utama yang ditegaskan secara tegas adalah bahwa anggota BPD wajib menjaga kemandirian, netralitas, dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Keberadaan konflik kepentingan, baik secara jabatan maupun kepentingan materiil, dinilai akan melumpuhkan peran BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri ( PERMENDAGRI )ini mengatur secara khusus keberadaan, susunan, kedudukan, tugas, wewenang, dan tata kerja BPD di seluruh Indonesia. Secara eksplisit dan tegas, Pasal 30 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menyebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, serta jabatan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Tujuan utama ketentuan ini adalah menjamin agar BPD dapat menjalankan tiga fungsi utamanya — yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi penyaluran aspirasi masyarakat — secara objektif, mandiri, dan bebas dari keterikatan kepentingan jabatan maupun keuangan yang bisa mengganggu kemandirian sikap dan keputusan yang diambil.
Dengan demikian, baik Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2016 maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 menjadi dasar hukum yang sah, berlaku, dan mengikat untuk mencegah, melarang, serta menindak segala bentuk praktik rangkap jabatan di tingkat desa, termasuk yang terjadi di Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Larangan Berdasarkan Sumber Pendanaan: Potensi Penerimaan Penghasilan Ganda
Selain alasan hukum dan fungsi kelembagaan, larangan rangkap jabatan juga didasarkan pada analisis mendalam mengenai sumber pendanaan yang digunakan untuk membayar penghasilan kedua jabatan tersebut. Hal ini sangat penting dipahami karena menyangkut prinsip efisiensi, kepatutan, dan kebenaran pengelolaan keuangan daerah.
Saat ini terdapat dua jenis penerimaan penghasilan di tingkat desa yang sumber dananya sama-sama berasal dari APBD Kabupaten Lombok Tengah, namun disalurkan melalui jalur dan pos anggaran yang berbeda:
a. Petugas Pustu Desa
Petugas Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga honorer atau tenaga kontrak daerah, menerima imbalan berupa gaji, insentif, atau tunjangan kerja yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana ini dikelola dan disalurkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, yang dialokasikan khusus untuk mendukung terselenggaranya pelayanan kesehatan dasar yang merata dan berkualitas hingga ke tingkat desa.
b. Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Anggota BPD menerima tunjangan kinerja atau tunjangan kehormatan yang pembayarannya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Perlu dipahami dengan jelas bahwa Alokasi Dana Desa adalah bagian dari dana perimbangan atau dana transfer yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Tengah yang kemudian disalurkan ke rekening kas desa. Secara substansi, dana ini tetap merupakan uang negara/uang daerah.
Konsekuensi hukum dan keuangan:
Apabila satu orang secara bersamaan menjabat sebagai Petugas Pustu dan anggota BPD, maka secara otomatis orang tersebut akan menerima dua macam penghasilan yang berbeda, namun keduanya berasal dari sumber keuangan yang sama, yaitu APBD Kabupaten Lombok Tengah — meskipun penyalurannya melalui jalur instansi yang berbeda. Kondisi ini secara nyata menimbulkan potensi “double gaji” atau penerimaan penghasilan ganda yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara, serta tidak memiliki dasar hukum yang membenarkan pembayaran ganda tersebut kepada satu orang.
3. Asas Kepatutan Keuangan dan Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Selain landasan hukum tertulis, larangan ini juga sangat kuat jika dilihat dari asas-asas umum pemerintahan dan keuangan daerah yang berlaku di Indonesia. Pengelolaan keuangan daerah wajib berpedoman pada asas kepatutan, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Asas Kepatutan Keuangan
Asas ini menuntut agar setiap pengeluaran anggaran harus memiliki dasar hukum yang sah, sesuai kebutuhan, tidak boros, tidak tumpang tindih, dan memberikan manfaat nyata bagi publik. Pembayaran dua kali penghasilan dari kas daerah kepada satu orang untuk dua jabatan yang dijalankan secara bersamaan jelas bertentangan dengan asas ini. Hal ini dianggap sebagai pemborosan dan ketidakpatutan anggaran, serta menimbulkan ketidakadilan bagi warga masyarakat lain yang juga berhak mendapatkan kesempatan bekerja dan berkontribusi dalam pelayanan publik.
Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Prinsip utama tata kelola yang baik menegaskan keharusan adanya pemisahan tegas antara fungsi pengawasan dan fungsi pelaksanaan.
– BPD berfungsi sebagai lembaga pengawas kinerja Pemerintah Desa, pembuat peraturan desa, dan penampung aspirasi warga.
– Petugas Pustu adalah bagian dari jajaran pelaksana kebijakan dan program yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan.
Jika kedua jabatan ini dirangkap oleh satu orang, maka kemandirian dan objektivitas fungsi pengawasan BPD akan hilang. Orang tersebut akan berada dalam posisi mengawasi kebijakan atau program yang ia jalankan sendiri, sehingga tercipta konflik kepentingan yang nyata dan merusak sistem pengendalian internal pemerintahan desa.
4. Contoh Kasus di Desa Jago, Kecamatan Praya
Kasus yang ditemukan di Desa Jago menjadi gambaran nyata persoalan ini. Terdapat indikasi adanya anggota BPD yang juga berstatus resmi sebagai Petugas Pustu. Berdasarkan aturan yang berlaku, kondisi ini tidak dapat dibiarkan berlanjut. Yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan yang akan dipertahankan, dan harus melepaskan jabatan lainnya. Hal ini mutlak dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi, keuangan, maupun penyalahgunaan wewenang.
5. Dampak Negatif Jika Larangan Ini Diabaikan
Jika praktik rangkap jabatan dibiarkan berlanjut dan tidak ditindaklanjuti, maka akan muncul risiko hukum, keuangan, sosial, dan kelembagaan yang serius, antara lain:
1. Temuan Hasil Pemeriksaan Audit
Inspektorat Daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhak menemukan ketidakpatuhan berupa pembayaran ganda dari APBD. Konsekuensinya, seluruh jumlah uang yang telah diterima secara ganda akan diperintahkan untuk dikembalikan ke kas daerah. Selain itu, pejabat yang menandatangani pembayaran juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun tuntutan ganti rugi.
2. Konflik Kepentingan Struktural
Sebagai lembaga pengawas, anggota BPD tidak mungkin bersikap netral, jujur, dan berani mengawasi jika ia sendiri juga menerima penghasilan dan kebijakan dari instansi yang seharusnya diawasi. Fungsi pengawasan menjadi mandul dan sekadar formalitas.
3. Menurunnya Kualitas dan Mutu Pelayanan
Tugas dan tanggung jawab sebagai Petugas Pustu maupun anggota BPD masing-masing sudah sangat berat, memakan waktu, dan membutuhkan fokus penuh. Jika digabungkan, dikhawatirkan kedua jabatan tidak berjalan maksimal, pelayanan kesehatan terabaikan, dan pengawasan pemerintahan desa tidak berjalan sebagaimana mestinya.
4. Memicu Kecemburuan Sosial dan Ketidakpercayaan Publik
Masyarakat akan menilai bahwa kesempatan kerja, jabatan, dan penghasilan di desa hanya dikuasai oleh segelintir orang tertentu. Hal ini merusak prinsip pemerataan kesempatan, menumbuhkan persepsi pilih kasih, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
6. Rekomendasi Penegakan Aturan dan Langkah Perbaikan
Untuk menindaklanjuti temuan ini dan mencegah terulangnya kasus serupa di desa-desa lain, disarankan langkah-langkah strategis berikut:
1. Sosialisasi dan Penyebarluasan Aturan
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Kesehatan perlu memperkuat sosialisasi Perda No. 1/2016 dan Permendagri No. 110/2016 kepada seluruh pengurus BPD, perangkat desa, serta tenaga kesehatan desa agar memahami batasan hukum dan konsekuensinya.
2. Verifikasi, Pendataan, dan Pemeriksaan Status
Setiap desa, termasuk Desa Jago, wajib segera melakukan verifikasi silang dan pendataan menyeluruh mengenai status keanggotaan BPD dan status kepegawaian/kepegawaian tenaga kesehatan di wilayahnya. Data ini harus dipublikasikan dan dilaporkan ke kabupaten.
3. Penegakan Sanksi dan Tindakan Korektif
Bagi pihak yang terbukti merangkap jabatan dan telah menerima penghasilan ganda, wajib diberhentikan dari salah satu jabatan sesuai pilihannya, serta mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran yang telah diterima ke kas daerah. Pejabat yang lalai mengawasi juga perlu ditindak sesuai ketentuan.
4. Penguatan Kapasitas dan Kualitas SDM
Pengisian keanggotaan BPD maupun tenaga kesehatan desa harus dilakukan berdasarkan prinsip kompetensi, dedikasi, dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Larangan rangkap jabatan bukanlah bentuk pembatasan hak warga negara, melainkan langkah perlindungan terhadap tata kelola pemerintahan desa yang sehat, bersih, dan dapat dipercaya. Dengan berpegang teguh pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, serta senantiasa memperhatikan asas kepatutan keuangan, diharapkan praktik “double gaji” dari sumber APBD dapat dihapuskan sepenuhnya.
Pemerintahan desa yang kuat, bersih, dan terpercaya dimulai dari kepatuhan pada aturan dasar. Ketika setiap lembaga berjalan sesuai fungsi, tugas, dan wewenangnya masing-masing, maka pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik, pengawasan akan semakin tajam, dan kepercayaan publik akan terus tumbuh dan terjaga.
Bersama untuk Desa, Berkarya untuk Masa Depan
BHH









