Lombok Tengah Kompasraya.Com
Dugaan persoalan pemberangkatan calon pekerja ke Arab Saudi kembali mencuat. Seorang oknum yang disebut sebagai “calo” berinisial ( S ) dilaporkan ke Polres Lombok Tengah setelah dua orang korban yang sejak tahun 2018 dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab Saudi hingga kini tidak kunjung berangkat.
Dalam perkara tersebut, korban mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada S dengan total kerugian sekitar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah). Namun, hingga laporan tersebut dibuat, pemberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Penasihat Hukum (PH) korban menyampaikan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya melakukan langkah-langkah persuasif untuk meminta pertanggungjawaban dan penyelesaian secara baik-baik.
Namun, menurut keterangan PH korban, upaya tersebut belum membuahkan hasil. S disebut terus memberikan berbagai alasan dan menghindari penyelesaian terhadap uang serta persoalan yang menjadi tanggungannya.
Kami sebenarnya sudah mengedepankan langkah persuasif. Kami memberikan kesempatan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik dan uang korban dikembalikan. Namun sampai sekarang justru selalu ada alasan untuk menghindar, ujar PH korban.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut perlu dilihat berdasarkan rangkaian peristiwa sejak awal, khususnya mengenai apa yang dijanjikan, maksud ketika uang diserahkan, penggunaan uang, serta ada atau tidaknya upaya nyata untuk melaksanakan pemberangkatan.
Dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pada pokoknya diatur mengenai perbuatan penipuan, yakni perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan sehingga seseorang menyerahkan suatu barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Oleh karena itu, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan bukti bahwa sejak awal terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh uang korban, maka penyidik dapat menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana penipuan.
Selain dugaan penipuan, aspek penggelapan juga dapat menjadi bagian yang perlu didalami apabila uang yang telah diterima ternyata secara sah berada dalam penguasaan terlapor untuk tujuan tertentu, tetapi kemudian secara melawan hukum dimiliki atau digunakan untuk kepentingan lain.
Ketentuan mengenai penggelapan diatur dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, apakah perkara tersebut tepat dikualifikasikan sebagai penipuan, penggelapan, atau delik lainnya, merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, terlapor, saksi, dokumen,Serta bukti-bukti lain.
Apabila pemberangkatan ke Arab Saudi tersebut berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), maka aspek pidana umum tersebut juga perlu dilihat bersama ketentuan khusus mengenai pelindungan dan penempatan PMI.
Ketentuan sektoral yang relevan antara lain UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,khususnya apabila terdapat dugaan bahwa seseorang melakukan perekrutan, penempatan, atau pemberangkatan PMI tanpa memenuhi persyaratan dan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, aparat penegak hukum juga perlu mendalami apakah S bertindak sebagai pihak yang memiliki izin atau kewenangan resmi untuk melakukan perekrutan/penempatan PMI ke Arab Saudi atau tidak.
PH korban berharap laporan yang telah masuk ke Polres Lombok Tengah dapat ditindaklanjuti secara profesional dengan memeriksa seluruh rangkaian peristiwa sejak tahun 2018.
Menurut PH, persoalan tersebut tidak semata-mata mengenai uang sebesar Rp17 juta, tetapi juga menyangkut kepastian hukum terhadap korban yang selama bertahun-tahun menunggu janji pemberangkatan ke Arab Saudi.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Yang kami harapkan adalah seluruh fakta dibuka secara terang, mulai dari penerimaan uang, janji pemberangkatan, dokumen yang digunakan, komunikasi antara korban dengan terlapor, sampai ke mana uang tersebut digunakan,” tegas PH korban.
PH juga meminta agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.pungkasnya.
Editor:R









