Sidang Praperadilan ‘Amir’ Digelar, Kuasa Hukum: Mekanisme Konstitusional

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO || JATIM KOMPAS RAYA.COM

Sidang praperadilan atas wartawan bernama Muhammad Amir Asnawi resmi digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (21/4/2026).

Agenda perdana berupa pembacaan permohonan berlangsung di Ruang Sidang Tirta sekitar pukul 09.50 WIB dengan dihadiri para pihak terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak termohon hadir dari jajaran kepolisian Polres Mojokerto melalui bidang Sikkum. Sementara itu, pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Sidang ini menjadi tahap awal untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara yang menjerat Amir.

Melalui praperadilan, pemohon berupaya menguji prosedur penyidikan yang telah berjalan.

Dalam persidangan, Rikha Permatasari menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari mekanisme konstitusional.

“Praperadilan ini bukan sekadar upaya hukum biasa, tetapi merupakan langkah konstitusional untuk menguji apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai hukum atau justru menyimpang.

Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun proses yang melanggar hak-hak klien kami,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya sejumlah indikasi yang perlu diuji secara mendalam dalam forum persidangan.

“Kami melihat adanya indikasi yang perlu diuji secara serius di persidangan. Forum ini menjadi ruang untuk membuka fakta secara terang, bukan sekadar membenarkan narasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rikha menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami akan mengawal perkara ini tanpa kompromi. Ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua,” tambahnya.

Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Rabu (22/4/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda replik dan duplik. Tahapan ini akan menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk saling menanggapi serta memperkuat argumentasi hukum masing-masing.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari proses pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum, sekaligus upaya memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aset Telkom di Surabaya Publik Minta Eri Cahyadi Awasi Proyek Pengerjaan di Lapangan
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penjabat Kepala Desa Bangunan Kecamatan Palas
Bupati Lamsel Ajak Nobar Piala Dunia Argentina Vs Mesir Bersama Masyarakat Di Lapangan Korpri
GAPRAK Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Rungkut Industri
Milad ke-3 dan Rakernas Persadin Sukses Digelar, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Pengembangan Organisasi
Gus Aulia Angkat Bicara! Gresik Jangan Diacak acak, Mari Jaga Kondusifitas, Kedepankan jaga kerukunan antar sesama
Guyub Rukun Ing Gawe, Pemdes Beserta Masyarakat Desa Bumi Asih Sukseskan Program Desa HELAU
Sesi Baru Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Jemursari dan Rungkut Industri, Sat Tipikor Polrestabes Surabaya Ambil Alih Penanganan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:13 WIB

Aset Telkom di Surabaya Publik Minta Eri Cahyadi Awasi Proyek Pengerjaan di Lapangan

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:51 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penjabat Kepala Desa Bangunan Kecamatan Palas

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bupati Lamsel Ajak Nobar Piala Dunia Argentina Vs Mesir Bersama Masyarakat Di Lapangan Korpri

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:19 WIB

GAPRAK Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Rungkut Industri

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:38 WIB

Milad ke-3 dan Rakernas Persadin Sukses Digelar, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Pengembangan Organisasi

Berita Terbaru