Sudah Ada Larangan Buka Kavling di Gresik Masih Saja Bandel.CV SUMBER BAROKAH / MHB harus di Tindak

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK// JATIM KOMPAS RAYA.COM 

Menjamur Kavling ilegal di Kecamatan Menganti,kini tak disangka walaupun ada larangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik tentang Kavling, masih saja tergolong bandel dan melawan hukum.

Pasalnya Kavlingan yang berada di Desa Randupadangan Kecamatan Menganti masih saja nekat terobos aturan.
Kavling SUMBER BAROKAH / MHB diduga melawan larangan Pemerintah Daerah Gresik yang sudah di gaungkan beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun Pengembang di Lokasi Randupadangan ini tergolong bandel.
Nyatanya lokasi tersebut bebas di pasarkan melalui iklan maupun di media sosial.

Pemkab Gresik melarang keras penjualan tanah kavling matang tanpa rumah (kavling liar) berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2023, terutama di wilayah seperti Kedamean dan Menganti. Praktik ini dilarang karena sering menghindari aturan fasum/fasos dan merusak tata ruang. Sanksi bagi pelanggarnya bisa berupa denda hingga Rp100 juta dan pidana penjara 5 tahun.

Alasan Pelarangan:Pengembang kavling sering kali tidak menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), seperti pemakaman.Maraknya konversi lahan produktif atau sawah lindung menjadi kavling siap bangun.Potensi konflik hukum di kemudian hari karena izin yang tidak lengkap.

Yang pastinya Saran bagi Pembeli,Pastikan legalitas tanah, cek peruntukan lahan (hindari membeli di lahan kuning/sawah lindung), dan pastikan pengembang memiliki izin perumahan yang lengkap sebelum bertransaksi.

Seperti yang di sampaikan salah satu Warga mengemukakan bahwa adanya keleluasaan pengembang kavling yang tak berijin tentunya faktor sosial nantinya yang akan terjadi bagi masyarakat pribumi khususnya, seperti Fasum dipastikan pengembang pasti tak menyediakan biasanya memberi komisi ke pihak Desa dan membuat keuntungan bagi pihak Desa secara pribadi,” ungkapnya jelas

Menurutnya semestinya berikan sanksi yang tegas dan tutup saja sudah selesai dan gak basa – basi ,” pungkasnya

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Viral Kini Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi Di Proses dan Permintaan Keterangan
Tegas! Mas Botok Minta Pimpinan DPR Harus Mundur Kalau Pengesahan RUU Perampasan Aset Molor
KEPALA DESA SUKARAJA UNGGAH DI SOSMED: BANTUAN PKH DAN BPNT TAHAP 3 DESA SUKARAJA TIDAK CAIR KARENA 62 PENERIMA TERDETEKSI JUDOL
Pembangunan KDMP Pulau Jaya Hampir Rampung, Sejumlah Pemasok Material Klaim Belum Dibayar hingga Belasan Juta
Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda
Silaturahmi Keluarga IWO Lamsel di Palas Berlangsung Akrab
Oknum Guru MTs N 1 Lamsel Halangi Wartawan Saat Liput Kasus Perundungan R
Terima Laporan Disdikbud dan Setwan, Kasi Pidsus Kejari Pesawaran: Akan Kami Proses Secara Proporsional
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Setelah Viral Kini Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi Di Proses dan Permintaan Keterangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Tegas! Mas Botok Minta Pimpinan DPR Harus Mundur Kalau Pengesahan RUU Perampasan Aset Molor

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:24 WIB

KEPALA DESA SUKARAJA UNGGAH DI SOSMED: BANTUAN PKH DAN BPNT TAHAP 3 DESA SUKARAJA TIDAK CAIR KARENA 62 PENERIMA TERDETEKSI JUDOL

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Silaturahmi Keluarga IWO Lamsel di Palas Berlangsung Akrab

Berita Terbaru