Sudah Ada Larangan Buka Kavling di Gresik Masih Saja Bandel.CV SUMBER BAROKAH / MHB harus di Tindak

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK// JATIM KOMPAS RAYA.COM 

Menjamur Kavling ilegal di Kecamatan Menganti,kini tak disangka walaupun ada larangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik tentang Kavling, masih saja tergolong bandel dan melawan hukum.

Pasalnya Kavlingan yang berada di Desa Randupadangan Kecamatan Menganti masih saja nekat terobos aturan.
Kavling SUMBER BAROKAH / MHB diduga melawan larangan Pemerintah Daerah Gresik yang sudah di gaungkan beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun Pengembang di Lokasi Randupadangan ini tergolong bandel.
Nyatanya lokasi tersebut bebas di pasarkan melalui iklan maupun di media sosial.

Pemkab Gresik melarang keras penjualan tanah kavling matang tanpa rumah (kavling liar) berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2023, terutama di wilayah seperti Kedamean dan Menganti. Praktik ini dilarang karena sering menghindari aturan fasum/fasos dan merusak tata ruang. Sanksi bagi pelanggarnya bisa berupa denda hingga Rp100 juta dan pidana penjara 5 tahun.

Alasan Pelarangan:Pengembang kavling sering kali tidak menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), seperti pemakaman.Maraknya konversi lahan produktif atau sawah lindung menjadi kavling siap bangun.Potensi konflik hukum di kemudian hari karena izin yang tidak lengkap.

Yang pastinya Saran bagi Pembeli,Pastikan legalitas tanah, cek peruntukan lahan (hindari membeli di lahan kuning/sawah lindung), dan pastikan pengembang memiliki izin perumahan yang lengkap sebelum bertransaksi.

Seperti yang di sampaikan salah satu Warga mengemukakan bahwa adanya keleluasaan pengembang kavling yang tak berijin tentunya faktor sosial nantinya yang akan terjadi bagi masyarakat pribumi khususnya, seperti Fasum dipastikan pengembang pasti tak menyediakan biasanya memberi komisi ke pihak Desa dan membuat keuntungan bagi pihak Desa secara pribadi,” ungkapnya jelas

Menurutnya semestinya berikan sanksi yang tegas dan tutup saja sudah selesai dan gak basa – basi ,” pungkasnya

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aset Telkom di Surabaya Publik Minta Eri Cahyadi Awasi Proyek Pengerjaan di Lapangan
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penjabat Kepala Desa Bangunan Kecamatan Palas
Bupati Lamsel Ajak Nobar Piala Dunia Argentina Vs Mesir Bersama Masyarakat Di Lapangan Korpri
GAPRAK Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Rungkut Industri
Milad ke-3 dan Rakernas Persadin Sukses Digelar, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Pengembangan Organisasi
Gus Aulia Angkat Bicara! Gresik Jangan Diacak acak, Mari Jaga Kondusifitas, Kedepankan jaga kerukunan antar sesama
Guyub Rukun Ing Gawe, Pemdes Beserta Masyarakat Desa Bumi Asih Sukseskan Program Desa HELAU
Sesi Baru Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Jemursari dan Rungkut Industri, Sat Tipikor Polrestabes Surabaya Ambil Alih Penanganan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:13 WIB

Aset Telkom di Surabaya Publik Minta Eri Cahyadi Awasi Proyek Pengerjaan di Lapangan

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:51 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penjabat Kepala Desa Bangunan Kecamatan Palas

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bupati Lamsel Ajak Nobar Piala Dunia Argentina Vs Mesir Bersama Masyarakat Di Lapangan Korpri

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:19 WIB

GAPRAK Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Rungkut Industri

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:38 WIB

Milad ke-3 dan Rakernas Persadin Sukses Digelar, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Pengembangan Organisasi

Berita Terbaru