LAMPUNG SELATAN KOMPAS RAYA.COM –Dugaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan kepada kader dan diduga ditilep oleh Kepala Desa (Kades) merupakan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi. Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp42 juta diduga tidak direalisasikan hingga pertengahan tahun 2026. Dana tersebut disebut-sebut diperuntukkan bagi pembayaran insentif kader Tim Penggerak PKK desa setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan tersebut bahkan telah menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah daerah. Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dikabarkan telah memberikan teguran kepada Pemerintah Desa Palas Jaya agar dana yang belum direalisasikan tersebut segera dikembalikan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Inspektorat sudah memberikan tegoran kepada Kades Palas Jaya untuk mengembalikan DBH tahun 2025 sebesar Rp42 juta. Kegunaannya untuk bayar kader PKK, tetapi tidak direalisasikan,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (22/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterlambatan realisasi dana yang telah memasuki pertengahan tahun berikutnya berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait pengelolaan keuangan desa, khususnya terhadap hak-hak kader yang semestinya menerima insentif dari program tersebut.
Sejumlah pihak menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah desa agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi dianggap penting untuk memastikan apakah dana tersebut masih tersimpan dalam kas desa, telah dialihkan penggunaannya, atau terdapat kendala administratif yang menyebabkan realisasinya tertunda.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Palas Jaya, Sugiarto, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan.
(Tim)







