GRESIK // JATIM KOMPAS RAYA.COM
Di hebohkan dugaan Mafia tanah muncul di Desa Sidoraharjo Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik tanah itu milik Desa yang banyak menyebut tanah GG.
Tanah seluas 6.291 m3 dengan letak objek pajak ( Blok ) 14 yang semula menjadi nama kepemilikan Hj Sutining Istiqomah Desa Sidoraharjo Kecamatan Kedamean Gresik adalah orang tua dari mantan Kades Sidoraharjo Moch Hamsya Harri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konon anah seluas 6.291 m3 tersebut banyak menyebut adalah tanah GG.
Tak dapat di pungkiri bahwa Mantan kades Sidoraharjo Moch Hamsya Harri bisa saja mengatasnamakan Ibu kandungnya Hj Sutining.
Banyak yang menanyakan terkait historis tanah yang dianggap GG sebelum menjadi kepemilikan Hj Sutining.
Kewenangan Mantan Kades Desa Sidoraharjo sangatlah tak main – main.
Bagaimana tidak Moch Hamsya menerbitkan pengalihan hak alas tanah tersebut pada tanggal 05 September 2018 menjadi Nama pemilik Supeno dengan sebab terjadi Mutasi jual beli.
Saat di konfirmasi pada Senin 15/06/2026 di rumahnya terkait keberadaan Pethok D dengan atas nama Supeno Hamsya mengakui itu adalah sebuah teori /trik
” Ia ini saya yang menerbitkan menjadi Nama Supeno dari Ibu Saya ,” ucap Hamsya kepada Redaksi kompasraya. Com
Saat ditanya riwayat tanah tersebut mantan Kades Sidoraharjo memilih bungkam dan hanya menjawab tanah itu milik orang tua.
Setelah sekian lama tak tahu menjadi milik siapa ada berita tanah itu sudah di uangkan dan di bayar PT GKR dengan nominal 1 milyard lebih di transfer lewat istrinya.
Rekening BRI atas Nama Winarning dengan No Rek 328-101-0095XXXXX pada tahun 2024 lalu secara bertahap.
Menurut Hamsya dulu saya mengajukan tanah ini menjadi hak milik namun gagal ,” imbuh Hamsya dengan nada gemetar saat menja
Aturan menjual tanah bukan milik pribadi ada beberapa tahapan yang harus di lalui.
Jika ini dilanggar jelas – jelas pidana.
Tak boleh main – main dengan hukum.apalagi terkait kasus Mafia Tanah
APH segera bergerak cepat menindak lanjuti kasus Dugaan mafia tanah yang sekarang menjadi milik PT GKR.
Jika memang terjadi pidana terkait kasus ini
APH tak boleh tebang pilih.siapa bersalah harus di hukum apalagi menyangkut tanah milik Negara.
Redaksi







