LAMPUNG SELATAN KOMPAS RAYA.COM –Sejumlah guru di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, mengeluhkan kebijakan penarikan iuran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang dilakukan sekaligus untuk delapan bulan. Penarikan tersebut dinilai memberatkan, terutama karena dibebankan dalam satu kali pembayaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, iuran yang ditarik bervariasi, yakni sebesar Rp15.000 per bulan bagi ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu, sedangkan guru honorer bersertifikasi dikenakan Rp10.000 per bulan. Namun, penagihan dilakukan sekaligus mulai Januari hingga Agustus 2026.
Keluhan para guru mencuat setelah beredar pesan di grup WhatsApp yang berisi pemberitahuan penarikan iuran tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku keberatan dengan mekanisme penarikan iuran tersebut. Menurutnya, apabila iuran dipungut secara rutin setiap bulan atau setidaknya setiap tiga bulan, beban yang ditanggung para guru tidak akan terasa terlalu berat.
“Iuran PGRI, tagihannya langsung 8 bulan. Ya harusnya tiap bulan, biar tidak memberatkan, mana iurannya paruh waktu disamakan dengan yang PNS,”ucapnya kepada awak media pada Selasa (4/8/2026).
Guru lain juga menyampaikan keberatan dengan adanya tarikan iuran 8 bulan sekaligus.
“Iya keberatan kalau sekaligus, kami aja yang PNS keberatan, apalagi yang paruh waktu dan honorer,” katanya.
Menurut sejumlah guru, yang menjadi persoalan bukan besaran nominal iuran, melainkan mekanisme penagihan yang dilakukan sekaligus setelah delapan bulan berjalan. Mereka berharap pengurus PGRI Kecamatan Palas dapat menerapkan sistem penarikan yang lebih teratur dan mempertimbangkan kondisi keuangan para anggota.
(tim)








