Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan Mojokerto Termohon Hadirkan Saksi Ahli Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO || JATIM KOMPAS RAYA.COM

Sidang praperadilan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Mjk yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis (23/4/2026), menghadirkan saksi ahli dari pihak Termohon, Satreskrim Polres Mojokerto.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Sadjijono, SH., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran pakar hukum tersebut dimaksudkan untuk memberikan tinjauan keahlian terkait prosedur hukum yang sedang digugat oleh wartawan Muhammad Amir Asnawi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rikha & Partners.

Usai memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Prof. Sadjijono memberikan pernyataan mengejutkan kepada awak media. Beliau mengaku tidak mengetahui secara mendalam mengenai detail perkara yang sedang disidangkan.

“Saya terkait dengan pokok perkaranya saya tidak paham secara detail, tetapi saya hanya terbatas menyampaikan terhadap keilmuan yang terkait dengan materi praperadilan saja,” ujar Prof. Sadjijono saat ditemui di luar ruang sidang PN Mojokerto.

Prof. Sadjijono menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara utuh bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak Pemohon (wartawan) maupun Termohon (Satreskrim Polres Mojokerto). Keterangan yang ia sampaikan sepenuhnya terbatas pada jawaban atas pertanyaan yang diajukan di ruang sidang.

“Saya hanya memberikan jawaban atau pendapat sesuai dengan keilmuan yang saya miliki. Hasil akhirnya nanti dikembalikan kepada hakim yang menilai. Pendapat saya harus objektif berdasarkan hukum, tidak boleh subjektif,” ujar Prof. Sadjijono.

Ia juga menambahkan bahwa pendapat seorang ahli secara alami memiliki konsekuensi hukum yang bisa dirasakan berbeda oleh kedua belah pihak.

“Mungkin pendapat saya ada yang menguntungkan pemohon dan merugikan termohon, atau sebaliknya. Itu adalah konsekuensi sebagai seorang ahli; kita tidak bisa condong ke salah satu sisi. Penyampaian kita objektif sesuai keilmuan untuk menjadi pertimbangan hakim,” imbuhnya.

Dalam kesimpulannya, Prof. Sadjijono menilai bahwa pendapat yang ia sampaikan telah berupaya memenuhi aspek keadilan bagi kedua belah pihak secara seimbang. Namun, ia memberikan catatan kritis mengenai batasan forum praperadilan.

Beliau memperingatkan agar forum praperadilan tetap pada koridornya dan tidak dicampuradukkan dengan pokok perkara. Menurutnya, praperadilan merupakan bentuk pengujian awal terhadap tindakan penegak hukum.

“Jangan sampai proses penegakan hukum melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan jangan sampai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Itulah inti dari pengujian tindakan penegak hukum dalam proses ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., telah menyerahkan bukti-bukti yang menyoroti adanya keganjilan prosedur, di mana penangkapan terhadap wartawan Muhammad Amir Asnawi dilakukan pada 14 Maret 2026, mendahului Laporan Polisi yang baru terbit pada 15 Maret 2026.

Selain masalah prosedur, tim hukum juga menyertakan bukti berupa KTA dan tercatat di redaksi box yang membuktikan bahwa kliennya adalah jurnalis aktif dari media mabesnews.com.

Lebih jauh, bukti lain mengungkap bahwa penangkapan ini terjadi karena kliennya merilis berita investigasi mengenai dugaan skandal uang pelicin sebesar Rp30 juta untuk rehabilitasi narkoba di wilayah Pacing, Dlanggu yang diduga kuat melibatkan oknum pengacara.

Apakah keterangan saksi ahli ini menjadi salah satu poin yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PN Mojokerto sebelum menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian?

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aset Telkom di Surabaya Publik Minta Eri Cahyadi Awasi Proyek Pengerjaan di Lapangan
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penjabat Kepala Desa Bangunan Kecamatan Palas
Bupati Lamsel Ajak Nobar Piala Dunia Argentina Vs Mesir Bersama Masyarakat Di Lapangan Korpri
GAPRAK Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Rungkut Industri
Milad ke-3 dan Rakernas Persadin Sukses Digelar, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Pengembangan Organisasi
Gus Aulia Angkat Bicara! Gresik Jangan Diacak acak, Mari Jaga Kondusifitas, Kedepankan jaga kerukunan antar sesama
Guyub Rukun Ing Gawe, Pemdes Beserta Masyarakat Desa Bumi Asih Sukseskan Program Desa HELAU
Sesi Baru Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Jemursari dan Rungkut Industri, Sat Tipikor Polrestabes Surabaya Ambil Alih Penanganan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:13 WIB

Aset Telkom di Surabaya Publik Minta Eri Cahyadi Awasi Proyek Pengerjaan di Lapangan

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:51 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penjabat Kepala Desa Bangunan Kecamatan Palas

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bupati Lamsel Ajak Nobar Piala Dunia Argentina Vs Mesir Bersama Masyarakat Di Lapangan Korpri

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:19 WIB

GAPRAK Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Rungkut Industri

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:38 WIB

Milad ke-3 dan Rakernas Persadin Sukses Digelar, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Pengembangan Organisasi

Berita Terbaru