Lapor Lewat Call Center 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK  || MEDIA KOMPAS RAYA. COM

Respon cepat 110 Satresnarkoba Polres Gresik menindaklanjuti laporan pekerja di sebuah gudang ekspedisi di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Terdapat paket Vespa mencurigakan, petugas ekspedisi menghubungi polisi dan berhasil mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puluhan paket ganja tersebut ditemukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Gresik menerima informasi dari pihak ekspedisi pada 9 September 2026. Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, dari hasil penindakan tersebut polisi mengamankan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” kata Kompol Rizki Santoso.

Selain ganja, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang bukti tersebut diketahui berkaitan dengan pengiriman dengan tujuan Provinsi Sulawesi Tengah. Yang bersangkutan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kompol Rizki menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika petugas Satresnarkoba Polres Gresik menerima laporan dari petugas ekspedisi Cargo Gresik terkait adanya barang yang diduga narkotika jenis tanaman kering, di dalam paket motor Vespa.

Petugas kemudian mendatangi gudang ekspedisi di wilayah Banjarsari, Cerme. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan kantong plastik berisi tanaman kering yang disimpan di dalam sepeda motor Vespa.

Barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan penerim serta menelusuri asal-usul dan tujuan pengiriman ganja tersebut.

Selain melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan.
Penyidik juga menyiapkan tahapan penyidikan lanjutan, termasuk rekonstruksi dan gelar perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. yang berbunyi : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon; dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp2.000.000.000,00 ditambah 1/3 (sepertiga).

Kemudian, Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berbunyi : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon; dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani menambahkan paket ganja tersebut memang disimpan di dalam vespa untuk dikirim ke Sulawesi. “Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tanki BBM-nya dan di bagasi depan,” jelasnya.

Polres Gresik menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor ‘0811-8800-2006’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Tangkap Lepas Polsek Peterongan, Penanganan yang Dipikirkan hanya Duwit, Patut Dibina
SRAWUNG Subdenpom Gresik, TNI Bangun Kedekatan dengan Masyarakat
Kapolsek Palas Iptu Suyitno, S.H Beserta Staf Ucapkan Selamat Hari Tani Nasional 2026: Petani Kuat, Pangan Berdaulat, Indonesia Maju
Hari Keempat Pencarian Jurnalis Hilang Kontak, Tim SAR Sisir Pulau Sebesi hingga Pulau Umang
Polrestabes Surabaya Disorot, Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dinilai Lamban
Ratusan Personil dan Bhayangkari Meriahkan Lingkungan Polres Gresik, Semarak HUT RI ke 81
Raut Bahagia Ibu Penjual Buah, Polisi Antar Langsung Motor Curian ke Warung Korban
Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu Sistem Ranjau di wilayah selatan, Dua Kurir Dibekuk dengan Barang Bukti 38 Gram
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Polsek Peterongan, Penanganan yang Dipikirkan hanya Duwit, Patut Dibina

Senin, 28 September 2026 - 17:35 WIB

SRAWUNG Subdenpom Gresik, TNI Bangun Kedekatan dengan Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 03:24 WIB

Kapolsek Palas Iptu Suyitno, S.H Beserta Staf Ucapkan Selamat Hari Tani Nasional 2026: Petani Kuat, Pangan Berdaulat, Indonesia Maju

Rabu, 16 September 2026 - 04:56 WIB

Lapor Lewat Call Center 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi

Jumat, 11 September 2026 - 08:33 WIB

Hari Keempat Pencarian Jurnalis Hilang Kontak, Tim SAR Sisir Pulau Sebesi hingga Pulau Umang

Berita Terbaru

Uncategorized

ASDP Bakauheni Perkuat Sterilisasi melalui Sistem Akses Berlapis

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:40 WIB