Narasi “Penertiban” Dipertanyakan, Muncul Isu Keterkaitan Harley Davidson dalam Pembongkaran Lapak Semambung

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK || JATIM KOMPAS RAYA.COM 

Polemik pembongkaran lapak Paguyuban Pedagang Semambung kembali memanas setelah unggahan media sosial dari akun Ali Candi memicu spekulasi baru.

Dalam postingannya, Ali menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah “penertiban”, melainkan “penggusuran”, dengan argumentasi bahwa penggusuran semestinya disertai anggaran relokasi dan kompensasi dari APBD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika penggusuran pasti dianggarkan APBD untuk relokasi dan kompensasi,” tulisnya, sembari menyebut persoalan banjir dan saluran air sebagai latar belakang kebijakan tersebut.

Namun, pernyataan yang paling menyita perhatian publik justru muncul pada bagian lanjutan. Ali mengutip keterangan yang disebut berasal dari saksi korban, yang mengaitkan perintah pembongkaran dengan pernyataan seorang oknum Kepala Desa (pak kades).

Dalam kutipan tersebut, disebutkan adanya kalimat: “gusur dulu, urusan hukum belakangan, gak habiskan motor Harley satu.”

Pernyataan ini memunculkan dugaan serius mengenai adanya faktor non-teknis di balik pembongkaran, termasuk kemungkinan relasi kekuasaan atau simbol kemewahan yang diasosiasikan dengan kendaraan Harley-Davidson.

Di satu sisi, narasi resmi yang berkembang menekankan aspek penataan wilayah dan penanganan drainase. Namun di sisi lain, muncul kesaksian yang mengarah pada dugaan tindakan sepihak tanpa mempertimbangkan aspek hukum dan perlindungan terhadap pedagang.

Jika benar pembongkaran dilakukan tanpa mekanisme penggusuran yang sah, termasuk tanpa relokasi dan kompensasi maka hal ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar dalam penertiban ruang publik sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintahan daerah.

Secara normatif, perbedaan antara “penertiban” dan “penggusuran” tidak hanya bersifat semantik, tetapi juga berdampak pada kewajiban negara terhadap warga terdampak. Penertiban tetap harus mengedepankan asas keadilan, transparansi, serta prosedur yang jelas, termasuk pemberitahuan dan solusi alternatif bagi pedagang.

Sementara itu, pernyataan yang menyeret simbol “Harley Davidson” membuka ruang tafsir adanya potensi arogansi kekuasaan atau bahkan indikasi penyalahgunaan kewenangan. Meski demikian, klaim tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui klarifikasi dari pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan instansi teknis.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang secara langsung menanggapi kutipan kontroversial tersebut. Publik pun menunggu penjelasan komprehensif: apakah pembongkaran murni bagian dari program penataan, atau terdapat faktor lain yang belum terungkap.

Unggahan tersebut ditutup dengan kalimat, “tunggu episode selanjutnya,” seolah menandakan bahwa isu ini belum berakhir dan berpotensi berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Tanpa itu, pembongkaran lapak di Semambung tidak hanya menjadi persoalan tata ruang, tetapi juga berisiko menjadi krisis kepercayaan publik terhadap pengambilan kebijakan di tingkat lokal.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aset Telkom di Surabaya Publik Minta Eri Cahyadi Awasi Proyek Pengerjaan di Lapangan
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penjabat Kepala Desa Bangunan Kecamatan Palas
Bupati Lamsel Ajak Nobar Piala Dunia Argentina Vs Mesir Bersama Masyarakat Di Lapangan Korpri
GAPRAK Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Rungkut Industri
Milad ke-3 dan Rakernas Persadin Sukses Digelar, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Pengembangan Organisasi
Gus Aulia Angkat Bicara! Gresik Jangan Diacak acak, Mari Jaga Kondusifitas, Kedepankan jaga kerukunan antar sesama
Guyub Rukun Ing Gawe, Pemdes Beserta Masyarakat Desa Bumi Asih Sukseskan Program Desa HELAU
Sesi Baru Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Jemursari dan Rungkut Industri, Sat Tipikor Polrestabes Surabaya Ambil Alih Penanganan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:13 WIB

Aset Telkom di Surabaya Publik Minta Eri Cahyadi Awasi Proyek Pengerjaan di Lapangan

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:51 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penjabat Kepala Desa Bangunan Kecamatan Palas

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bupati Lamsel Ajak Nobar Piala Dunia Argentina Vs Mesir Bersama Masyarakat Di Lapangan Korpri

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:19 WIB

GAPRAK Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Rungkut Industri

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:38 WIB

Milad ke-3 dan Rakernas Persadin Sukses Digelar, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Pengembangan Organisasi

Berita Terbaru