Penipuan Rekrutmen ASN Terungkap Polres Gresik,  Tersangka Raup Rp1,5 Miliar dari Jual Beli SK Palsu

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK || JATIM KOMPAS RAYA.COM

Satreskrim Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan. Kali ini, jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN yang merugikan banyak korban hingga miliaran rupiah.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 10 April 2026 terkait dugaan pemalsuan, serta LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 13 April 2026 terkait dugaan penipuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait dugaan pemalsuan dokumen lainnya.

Kasus ini terungkap setelah pada 6 April 2026 terdapat sembilan orang datang ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS di lingkungan Pemkab Gresik.

Namun setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan janggal dan berbeda dengan produk resmi yang dikeluarkan BKPSDM Kabupaten Gresik.

Atas temuan itu, Pemkab Gresik melalui Kepala BKPSDM melapor ke Polres Gresik terkait dugaan pemalsuan. Sementara salah satu korban berinisial MFD juga melapor atas dugaan penipuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu bergerak cepat memburu pelaku.

Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan AN diketahui berada di Provinsi Kalimantan Tengah. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban. Modusnya dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.

Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

“Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, juga mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari penipuan serupa.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal
492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Surabaya Disorot, Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dinilai Lamban
Ratusan Personil dan Bhayangkari Meriahkan Lingkungan Polres Gresik, Semarak HUT RI ke 81
Raut Bahagia Ibu Penjual Buah, Polisi Antar Langsung Motor Curian ke Warung Korban
Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu Sistem Ranjau di wilayah selatan, Dua Kurir Dibekuk dengan Barang Bukti 38 Gram
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Blokir WhatsApp Media, Tak Terima Diberitakan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi
UKM Mapala Umitra Lampung Gandeng Polsek Palas Dalam Penebaran Ikan Lokal Di Sungai Way Pisang
Aipda Sigit “Hellboy”: Dicaci Tak Mundur, Dihujat Tak Gentar, Keselamatan Rakyat Tetap Prioritas
Kapolres Gresik Tegaskan Pelayanan Humanis dan Matangkan Pengamanan May Day 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Polrestabes Surabaya Disorot, Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dinilai Lamban

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:54 WIB

Ratusan Personil dan Bhayangkari Meriahkan Lingkungan Polres Gresik, Semarak HUT RI ke 81

Senin, 27 Juli 2026 - 07:01 WIB

Raut Bahagia Ibu Penjual Buah, Polisi Antar Langsung Motor Curian ke Warung Korban

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:01 WIB

Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu Sistem Ranjau di wilayah selatan, Dua Kurir Dibekuk dengan Barang Bukti 38 Gram

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Blokir WhatsApp Media, Tak Terima Diberitakan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi

Berita Terbaru