Sidang Putusan Sela Kasus Tipikor : Tim Kuasa Hukum Achmad Toha, SH., MH. dkk Nilai Dakwaan Jaksa Kabur!

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO// JATIM KOMPAS RAYA.COM

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander, SH., MH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pantauan tim investigasi di lapangan, jalannya persidangan ini dikawal ketat oleh tim Penasihat Hukum profesional yang terdiri dari:

• ​Achmad Toha, SH., MH.
• ​Markacung, SH., MH.
• ​Mashudi, SH., MH.
• ​Asmari, SH.
• ​Nuryatim, SH., MH.

​Perlawanan Hukum: Dakwaan Dinilai Cacat Prosedural
​Achmad Toha, SH., MH. bersama timnya secara tegas mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak kuasa hukum menilai bahwa surat dakwaan dengan Nomor Reg Perkara PDS-01/gresik/F1.1/03/2026 hingga PDS-03 tersebut seharusnya batal demi hukum (niet ontvankelijk verklaard).

​Menurut tim hukum, JPU tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP, di mana uraian tindak pidana harus dilakukan secara cermat, jelas, dan lengkap.

​”Kami meminta Majelis Hakim untuk menerima keberatan tim kuasa hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, serta memulihkan harkat dan martabat klien kami karena dakwaan yang diajukan tidak berdasar fakta yang sebenarnya,” tegas salah satu anggota tim hukum saat ditemui usai persidangan.

​Fakta Pembangunan vs Tuduhan Jaksa
​Tim kuasa hukum yang dipimpin Achmad Toha, SH., MH. membedah bahwa dana hibah sebesar Rp 400.000.000 tersebut secara riil telah dialokasikan untuk kepentingan lembaga, bukan pribadi, di antaranya:

• ​Pembelian tanah untuk pembangunan Toko Koperasi PP Al Ibrohimi senilai Rp 200 juta.
• ​Uang muka pembelian tanah milik M. Sadad sebesar Rp 150 juta untuk pembangunan kantor.
• ​Pembangunan gazebo dan pemasangan paving senilai Rp 50 juta.

​Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dana digunakan untuk pembangunan gedung balai pertemuan pengurus lembaga pondok, yang secara fisik bangunannya ada dan dapat dipertanggungjawabkan.

​Sidang Lanjutan Pembuktian
​Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026, pukul 13.00 WIB dengan agenda pembuktian dan kehadiran saksi-saksi dari pihak Kejari Gresik.
​Tim kuasa hukum menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi para terdakwa (Moch Zainur Rosyid, RM. Khoirul Atho’shah, dan Mohammad Miftahul Rosid).

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Urukan di Desa Pranti Habis Ditutup Polsek Menganti Kini Dibiarkan, Wow Ada Apa Tebak?
Bejat Ayah Sambung di Kecamatan Dongko Trenggalek Diduga Tega Perkosa Anak Tiri
Judi Sabung Ayam Diduga Dilindungi APH  Mojokerto Nyata tak Berani Menindak dan Tutup Mata
Guru SMPN 1 dan 2 Pogalan Tanam Pohon di Kawasan Hutan Desa Ngulanwetan Wujud Pecinta Kelestarian Alam 
Perlu Nyali, Tambang Galian C di Pamekasan APH Diduga dapat Atensi
Bentuk kepedulian, Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik, Menteri HAM Kunjungi Pasien Keracunan MBG di Surabaya
Dugaan Lemot Polresta Sidoarjo Tangani Kasus  Penipuan Ratusan Juta Mandek di Sidik
Oknum Mengaku Pengacara di Surabaya Dilaporkan Polisi 2 Korban Dianiaya Alami luka Serius
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:57 WIB

Urukan di Desa Pranti Habis Ditutup Polsek Menganti Kini Dibiarkan, Wow Ada Apa Tebak?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:34 WIB

Bejat Ayah Sambung di Kecamatan Dongko Trenggalek Diduga Tega Perkosa Anak Tiri

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:12 WIB

Judi Sabung Ayam Diduga Dilindungi APH  Mojokerto Nyata tak Berani Menindak dan Tutup Mata

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:59 WIB

Guru SMPN 1 dan 2 Pogalan Tanam Pohon di Kawasan Hutan Desa Ngulanwetan Wujud Pecinta Kelestarian Alam 

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:20 WIB

Bentuk kepedulian, Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik, Menteri HAM Kunjungi Pasien Keracunan MBG di Surabaya

Berita Terbaru