
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (23/6/2026) di Aula Way Pisang, Kantor Kecamatan Palas, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, Evan Kurniawan dan Erdanda, Camat Palas Ns. Rosalina, Kepala UPT Puskesmas Rawat Jalan Palas Ns. Metti Asmira, serta Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Bumi Daya Syaiful Anwar.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tahu dan tempe agar mampu mengelola limbah industrinya dengan baik dan benar sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi, DLH Lampung Selatan juga terus melakukan pengawasan terhadap perizinan lingkungan serta menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Melalui kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan tersebut, Camat Palas, Ns. Rosalina berharap semakin banyak pelaku usaha dan masyarakat yang memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sehingga upaya perlindungan lingkungan dapat dilakukan secara masif dan berkesinambungan.
“Kecamatan Palas dan Dinas Lingkungan Hidup mensosialisasikan kepada pengusaha UMKM tahu dan tempe di wilayah Kecamatan Palas. Yang pertama, pelaku UMKM harus segera mengurus surat izin paling lambat hari Jumat, 26 Juni 2026. Forum pengusaha tahu dan tempe diminta untuk mengambil sampel air limbah tahu dan tempe yang langsung dialirkan ke sungai guna dilakukan uji laboratorium di Universitas Itera. Sebelum hasil uji laboratorium keluar atau diterbitkan, pelaku UMKM diminta membuat fermentasi dari bahan kulit pisang, sayuran, gula merah dan EM4 untuk membantu mengurai limbah tahu dan tempe di dalam IPAL pertama,” kata Camat Palas.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Lampung Selatan, Erdanda, menegaskan pentingnya perbaikan sistem pengelolaan limbah oleh para pelaku usaha.
“Kami menekankan kepada para pelaku usaha tahu dan tempe agar melakukan pengecekan saluran pembuangan limbah yang bocor untuk segera diperbaiki serta membuat IPAL yang sesuai dengan aturan. Kami memberikan waktu 30 hari untuk membenahi kekurangan yang ada,” ucapnya.
Dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pencemaran Limbah Cair, serta Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Lingkungan.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap seluruh pelaku usaha tahu dan tempe dapat memenuhi kewajiban perizinan serta menerapkan pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan guna menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.







