Pasca Buming Terkait Limbah Tahu Di Palas, DLH Lamsel Gelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah Lingkungan Dan Perijinan

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN KOMPAS RAYA.COM – Pasca menjadi sorotan publik dan viral di sejumlah pemberitaan media terkait dugaan pencemaran limbah serta belum kantonginya perizinan oleh sejumlah pengrajin tahu dan tempe di Kecamatan Palas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar sosialisasi pengelolaan limbah cair industri kecil tahu dan tempe.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (23/6/2026) di Aula Way Pisang, Kantor Kecamatan Palas, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, Evan Kurniawan dan Erdanda, Camat Palas Ns. Rosalina, Kepala UPT Puskesmas Rawat Jalan Palas Ns. Metti Asmira, serta Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Bumi Daya Syaiful Anwar.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tahu dan tempe agar mampu mengelola limbah industrinya dengan baik dan benar sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi, DLH Lampung Selatan juga terus melakukan pengawasan terhadap perizinan lingkungan serta menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Melalui kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan tersebut, Camat Palas, Ns. Rosalina berharap semakin banyak pelaku usaha dan masyarakat yang memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sehingga upaya perlindungan lingkungan dapat dilakukan secara masif dan berkesinambungan.

“Kecamatan Palas dan Dinas Lingkungan Hidup mensosialisasikan kepada pengusaha UMKM tahu dan tempe di wilayah Kecamatan Palas. Yang pertama, pelaku UMKM harus segera mengurus surat izin paling lambat hari Jumat, 26 Juni 2026. Forum pengusaha tahu dan tempe diminta untuk mengambil sampel air limbah tahu dan tempe yang langsung dialirkan ke sungai guna dilakukan uji laboratorium di Universitas Itera. Sebelum hasil uji laboratorium keluar atau diterbitkan, pelaku UMKM diminta membuat fermentasi dari bahan kulit pisang, sayuran, gula merah dan EM4 untuk membantu mengurai limbah tahu dan tempe di dalam IPAL pertama,” kata Camat Palas.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Lampung Selatan, Erdanda, menegaskan pentingnya perbaikan sistem pengelolaan limbah oleh para pelaku usaha.

“Kami menekankan kepada para pelaku usaha tahu dan tempe agar melakukan pengecekan saluran pembuangan limbah yang bocor untuk segera diperbaiki serta membuat IPAL yang sesuai dengan aturan. Kami memberikan waktu 30 hari untuk membenahi kekurangan yang ada,” ucapnya.

Dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pencemaran Limbah Cair, serta Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Lingkungan.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap seluruh pelaku usaha tahu dan tempe dapat memenuhi kewajiban perizinan serta menerapkan pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan guna menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompasraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penjabat Kepala Desa Bangunan Kecamatan Palas
Bupati Lamsel Ajak Nobar Piala Dunia Argentina Vs Mesir Bersama Masyarakat Di Lapangan Korpri
GAPRAK Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Rungkut Industri
Milad ke-3 dan Rakernas Persadin Sukses Digelar, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Pengembangan Organisasi
Gus Aulia Angkat Bicara! Gresik Jangan Diacak acak, Mari Jaga Kondusifitas, Kedepankan jaga kerukunan antar sesama
Guyub Rukun Ing Gawe, Pemdes Beserta Masyarakat Desa Bumi Asih Sukseskan Program Desa HELAU
Sesi Baru Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Jemursari dan Rungkut Industri, Sat Tipikor Polrestabes Surabaya Ambil Alih Penanganan
Manager PLN ULP Praya Silaturahmi Dengan Dandim Lombok Tengah Yang Baru, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:51 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penjabat Kepala Desa Bangunan Kecamatan Palas

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bupati Lamsel Ajak Nobar Piala Dunia Argentina Vs Mesir Bersama Masyarakat Di Lapangan Korpri

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:19 WIB

GAPRAK Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Rungkut Industri

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:38 WIB

Milad ke-3 dan Rakernas Persadin Sukses Digelar, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Pengembangan Organisasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:27 WIB

Gus Aulia Angkat Bicara! Gresik Jangan Diacak acak, Mari Jaga Kondusifitas, Kedepankan jaga kerukunan antar sesama

Berita Terbaru

Bisnis

Selasa, 7 Jul 2026 - 09:07 WIB